pp tentang thr 2018 ( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 )

Sahabat Guru PNS. Peraturan Pemerintah atau PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Merupakan peraturan baru yang mengatur Pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam anggaran tahun 2018 yang dikhususkan kepada PNS, TNI, POlisi, Pejabat negara, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.

PP nomor 19 tentang tunjangan hari raya bagi PNS ini merupakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Di seluruh Indonesia.


Adapun mengenai besaran Tunjangan Hari Raya PNS tahun anggaran 2018 sesuai dengan pp no 19 tersebut adalah sebesar penghasilan pNS bulan MEI. Semoga dipahami

Sedikit Poin penting yang admin salin dari pasal 3 PP no 19 tahun 2018 tentang THR bagi pns dapat anda baca dibawah ini

Yakni Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” bagi PNS adalah:

  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
  3. Tunjangan Panitera;
  4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
  6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Jelasnya Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya langsung saja download 11 pasal Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 melaui link dibawah ini

GAMBAR  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
  • DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN FILE

Demikianlah informasi tentang pp nomor 19 tahun 2018 yang bisa admin bagikan. Semoga membantu


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "pp tentang thr 2018 ( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel