Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2018 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13
Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2018 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13 ini ditujukan untuk Pada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Setelah sebelumnya Pemerintah pula sekaligus mengeluarkan surat edaran nomor nomor 18 tahun 2018 mengenai pemberian Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PMK Nomor 52 tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pem.Berian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 840),
Download File :
Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/
Setelah sebelumnya Pemerintah pula sekaligus mengeluarkan surat edaran nomor nomor 18 tahun 2018 mengenai pemberian Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PMK Nomor 52 tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pem.Berian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Baca Juga
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
- PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 840),
Download File :
- Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2018 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13 DISINI
Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2018 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13"
Posting Komentar