Apakah Honorer dan Tenaga Ahli di Instansi Pemerintahan Dapat THR?
Selamat pagi rekan-rekan honorer dan tenaga ahli di seluruh Indonesia, kita berharap semoga menjelang lebaran ini mendapat kabar bahagia berupa THR (Tunjangan Hari Raya), semoga saja doa kita terkabulkan.
Sumber Gambar: bangka.tribunnews.com |
Sesuai dengan judul postingan kali ini yaitu "Apakah Honorer dan Tenaga Ahli di Instansi Pemerintahan dapat THR?", agar jangan menjadi pertanyaan terus bagi rekan-rekan sekalian silahkan simak informasi berikut.
Sumber: finance.detik.com
Pegawai di Instansi Pemerintahan tak semuanya sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, Pegawai Honorer dan Tenaga Ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13. Tidak ada pengaturannya (THR untuk Honorer)," kata Herman saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya. Maksudnya opsional disini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke -13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan dan instansinya masing-masing. Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri," ujar dia.
Diketahui anggaran THR tahun ini sebesar Rp 17,88 triliun, dan anggaran gaji ke -13 sebesar Rp 17,88 triliun atau totalnya Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%. Berikut rinciannya, untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun. Sedangkan untuk gaji ke -13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiunan ke -13 Rp 6,85 triliun.
Demikianlah informasi yang admin dapatkan dari website finance.detik.com, semoga pertanyaan yang sering muncul dan menimbulkan kegalauan buat rekan-rekan para honorer atau tenaga ahli sudah terjawab. Dan semoga saja rekan-rekan sekalian berkesempatan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya tahun ini begitu juga dengan tahun selanjutnya. Semoga sukses semuanya dan terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Apakah Honorer dan Tenaga Ahli di Instansi Pemerintahan Dapat THR?"
Posting Komentar