Apa Itu Obat Generik, Obat Paten, dan Obat Bermerek ?
Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk_Sebagian orang ada yang masih awam dengan istilah obat-obatan seperti obat generik, obat paten, dan obat bermerek. Obat generik mempunyai harga yang bisa dibilang cukup murah dibanding kedua jenis obat lainnya. Hal itulah yang menyebabkan orang salah kaprah dan mengira bahwa obat generik hanya untuk masyarakat miskin serta tak sedikit yang mempertanyakan akan khasiatnya.
Site Head di perusahaan Hexpharm Jaya, salah satu perusahaan yang memproduksi obat generik, Medianto Henky menuturkan bahwa zat aktif atau komponen utama yang ada pada obat generik sama seperti yang dimiliki oleh obat paten.
Medianto menambahkan bahwa perusahaannya telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam proses produksinya dan hal tersebut telah diatur dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
Pengertian Obat Generik, Paten dan Bermerek.
Sebelum Anda lebih membandingkan kualitas dari ketiganya, maka kami akan memberikan penjelasan mengenai apa itu obat generik, paten dan bermerek.
1. Obat Generik
Anda tentunya tidak akan asing lagi dengan logo lingkaran dengan garis hijau dan putih dan bertuliskan GENERIK. Ya, logo tersebut merupakan lambang dari obat generik. Jika Anda mendapati lambang tersebut di beberapa obat-obatan maka dapat dipastikan obat-obatan tersebut termasuk dalam jenis obat generik.
Beberapa obat generik yang telah mendapatkan nama resmi dari International Non Propietary Names yaitu Antalgin, Parasetamol, Amoksisilin, Acyclovir, Asam Mefenamat, dan lain-lain. Biasanya penamaan nama-nama obat generik yang diperjual-belikan berdasarkan dengan nama asli dari zat yang terkandung di dalamnya.
2. Obat Paten
Seperti namanya, obat paten ialah jenis obat generik atau obat-obatan dengan formula baru yang ditemukan oleh sebuah industri farmasi dan diberikan hak paten pada nama dagangnya agar industri tersebut dapat memproduksi serta memasarkannya.
Obat-obatan yang telah memiliki hak paten tidak dapat diproduksi atau diperjual-belikan oleh industri lain tanpa seizin pemilik hak paten.
Sesuai undang-undang nomor 14 pasal 8 tahun 2001 tentang hak paten, masa hak paten dari suatu produk hanya berumur 20 tahun dan tidak boleh diperpanjang.
Dalam artian, sebelum masa paten berakhir maka industri tersebut harus menemukan obat baru dan mematenkannya.
Contoh obat yang memiliki hak paten yaitu Amoxil® milik perusahaan Inggris, Beecham. Amoxil® sendiri merupakan antibiotik Amoksisilin yang pertama kalinya ditemukan pada tahun 1972. Selama masa patennya, Beecham mengambil keuntungan yang sangat besar dari penjualan tersebut.
Setelah masa patennya berakhir, banyak perusahaan yang bersemangat untuk membuat versi generik dari Amoxil®.
Dalam dunia farmasi, selain Amoxil®, semua produk obat-obatan yang mengandung zat amoksilin dianggap sebagai jenis obat generik. Artinya, hanya obat yang baru ditemukanlah yang bisa memiliki hak paten sedangkan obat-obat peniru atau obat dengan formula yang sama dianggap sebagai obat generik.
3. Obat Bermerek
Obat bermerek biasanya merupakan obat generik yang diberikan nama oleh produsennya semenarik mungkin.
Seringkali salah satu dari suku katanya merupakan nama dari produsennya. Misalnya obat generik Amoksisilin yang diproduksi oleh perusahaan Sanbe dinamakan Amoxsan, yaitu penggabungan kata Amoksisilin dan Sanbe.
Contoh lain obat generik bermerk lainnya yang biasa ditemukan seperti Voltaren, Klotaren, Divoltar, Voren, dan lain-lainnya merupakan jenis obat generik natrium diklofenak.
Perbedaan antara obat generik dan obat bermerek yaitu, jika obat bermerek diproduksi dan dibungkus dengan menarik agar banyak yang belinya sehingga harganya pun lebih mahal sedangkan obat generik hanya menjualjual zat aktifnya saja berdasarkan ketentuan dari pemerintah sehingga harganya sangat murah.
Sebenarnya baik obat bermerek dan obat generik memiliki khasiat yang sama dalam menyembuhkan penyakit, namun karena biaya produksi dan promosi yang dilakukan produsen pada merek dagangannya yang membuatnya menjadi lebih mahal.
Demikian Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk. Semoga bermanfaat Sumber https://www.websitependidikan.com/
Site Head di perusahaan Hexpharm Jaya, salah satu perusahaan yang memproduksi obat generik, Medianto Henky menuturkan bahwa zat aktif atau komponen utama yang ada pada obat generik sama seperti yang dimiliki oleh obat paten.
Medianto menambahkan bahwa perusahaannya telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam proses produksinya dan hal tersebut telah diatur dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
Pengertian Obat Generik, Paten dan Bermerek.
Sebelum Anda lebih membandingkan kualitas dari ketiganya, maka kami akan memberikan penjelasan mengenai apa itu obat generik, paten dan bermerek.
1. Obat Generik
Anda tentunya tidak akan asing lagi dengan logo lingkaran dengan garis hijau dan putih dan bertuliskan GENERIK. Ya, logo tersebut merupakan lambang dari obat generik. Jika Anda mendapati lambang tersebut di beberapa obat-obatan maka dapat dipastikan obat-obatan tersebut termasuk dalam jenis obat generik.
Beberapa obat generik yang telah mendapatkan nama resmi dari International Non Propietary Names yaitu Antalgin, Parasetamol, Amoksisilin, Acyclovir, Asam Mefenamat, dan lain-lain. Biasanya penamaan nama-nama obat generik yang diperjual-belikan berdasarkan dengan nama asli dari zat yang terkandung di dalamnya.
2. Obat Paten
Seperti namanya, obat paten ialah jenis obat generik atau obat-obatan dengan formula baru yang ditemukan oleh sebuah industri farmasi dan diberikan hak paten pada nama dagangnya agar industri tersebut dapat memproduksi serta memasarkannya.
Obat-obatan yang telah memiliki hak paten tidak dapat diproduksi atau diperjual-belikan oleh industri lain tanpa seizin pemilik hak paten.
Sesuai undang-undang nomor 14 pasal 8 tahun 2001 tentang hak paten, masa hak paten dari suatu produk hanya berumur 20 tahun dan tidak boleh diperpanjang.
Dalam artian, sebelum masa paten berakhir maka industri tersebut harus menemukan obat baru dan mematenkannya.
Contoh obat yang memiliki hak paten yaitu Amoxil® milik perusahaan Inggris, Beecham. Amoxil® sendiri merupakan antibiotik Amoksisilin yang pertama kalinya ditemukan pada tahun 1972. Selama masa patennya, Beecham mengambil keuntungan yang sangat besar dari penjualan tersebut.
Setelah masa patennya berakhir, banyak perusahaan yang bersemangat untuk membuat versi generik dari Amoxil®.
Dalam dunia farmasi, selain Amoxil®, semua produk obat-obatan yang mengandung zat amoksilin dianggap sebagai jenis obat generik. Artinya, hanya obat yang baru ditemukanlah yang bisa memiliki hak paten sedangkan obat-obat peniru atau obat dengan formula yang sama dianggap sebagai obat generik.
3. Obat Bermerek
Obat bermerek biasanya merupakan obat generik yang diberikan nama oleh produsennya semenarik mungkin.
Seringkali salah satu dari suku katanya merupakan nama dari produsennya. Misalnya obat generik Amoksisilin yang diproduksi oleh perusahaan Sanbe dinamakan Amoxsan, yaitu penggabungan kata Amoksisilin dan Sanbe.
Contoh lain obat generik bermerk lainnya yang biasa ditemukan seperti Voltaren, Klotaren, Divoltar, Voren, dan lain-lainnya merupakan jenis obat generik natrium diklofenak.
Perbedaan antara obat generik dan obat bermerek yaitu, jika obat bermerek diproduksi dan dibungkus dengan menarik agar banyak yang belinya sehingga harganya pun lebih mahal sedangkan obat generik hanya menjualjual zat aktifnya saja berdasarkan ketentuan dari pemerintah sehingga harganya sangat murah.
Sebenarnya baik obat bermerek dan obat generik memiliki khasiat yang sama dalam menyembuhkan penyakit, namun karena biaya produksi dan promosi yang dilakukan produsen pada merek dagangannya yang membuatnya menjadi lebih mahal.
Demikian Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk. Semoga bermanfaat Sumber https://www.websitependidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Obat Generik, Obat Paten, dan Obat Bermerek ?"
Posting Komentar