Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 054/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 054/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah Tahun 2018.
Latar Belakang
Salah satu model pengelolaan pendidikan kejuruan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dapat dilaksanakan dengan pendekatan pengelolaan pendidikan berbasis industri/ keunggulan wilayah, yaitu pengelolaan SMK dengan menginduksikan prinsip-prinsip kualitas yang diterapkan industri kedalam proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki hard skill dan soft skill sesuai tuntutan kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia industri.
Pada hakekatnya, pengelolaan SMK sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk memberikan layanan dalam rangka pemenuhan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), baik untuk peserta didik maupun industri sebagai pengguna lulusan. Tentunya, pelayanan yang diberikan SMK kepada pelanggan harus bermutu sehingga dapat memuaskan mereka. Oleh karena itu SMK berkewajiban untuk senantiasa memelihara konsistensi dan berupaya meningkatkan mutu hasil pendidikan demi tercapainya tingkat kepuasan pelanggan. Jadi SMK dapat dikatakan memiliki kinerja yang baik apabila kepuasan pelanggan internal (peserta didik, guru, tenaga kependidikan) dan pelanggan eksternal (Dunia Usaha/Dunia Industri, perguruan tinggi, dan termasuk orang tua peserta didik) telah terpenuhi. Menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi (IPTEK) dan dinamika tuntutan ketenaga kerjaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan kebijakan pemerintah terkini melalui NAWACITA, SMK tidak mungkin lagi menghadapi perubahan paradigma tersebut dengan cara-cara klasik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan SMK melalui program pengembangan SMK Berbasis Industri/ Keunggulan Wilayah, memberikan peluang kepada SMK untuk bereksplorasi menerapkan pembelajaran selaras dengan industri/keunggulan wilayah untuk menjawab perubahan paradigma tersebut.
Tujuan
- Mendorong SMK mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan keunggulan wilayah;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di SMK sesuai tuntutan standar industri;
- Membangun pola kemitraan dengan industri dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, fasilitas praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri;
- Memberdayakan SMK untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai potensi daerah.
- Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja mandiri.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri/ Keunggulan Wilayah adalah Rp200.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 100 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah sebanyak 100 SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK berasal dari kabupaten/kota yang memiliki keunggulan sumberdaya komparatif dan/atau kompetitif, atau SMK yang telah memiliki program bersama (joint program) dengan industri mitra;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki Paket Keahlian sesuai joint program industri mitra atau keunggulan wilayah atau SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai keunggulan wilayah/joint program industri mitra;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau rencana penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan menggunakan aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis/Paparan Proposal ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pengembangan SMK Berbasis Industri/ Keunggulan Wilayah. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Program Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 054/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri Keunggulan Wilayah Tahun 2018"
Posting Komentar