Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.
Latar Belakang
Industri adalah salah satu sektor pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Berbagai strategi digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan sektor perindustrian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara antara lain pembangunan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan lain yang menunjang pertumbuhan sektor lain, misalnya pembangunan destinasi prioritas pariwisata. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996). Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan lain yang merupakan dukungan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pengembangan KEK ini bertujuan untuk (1) meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi, (2) memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi, (3) mempercepat perkembangan daerah, dan (4) sebagai modal terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain: industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. 12 KEK yang telah ditetapkan yaitu:
- KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;
- KEK Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan;
- KEK Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten;
- KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung;
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur;
- KEK Bitung di Kota Bitung, Sulawesi Utara;
- KEK Palu di Kota Palu, Sulawesi Tengah;
- KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
- KEK Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara;
- KEK Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat;
- KEK Arun di Lhokseumawe, Aceh; dan
- KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Sejalan dengan KEK tersebut di atas, destinasi pariwisata prioritas Indonesia juga telah ditetapkan. Sepuluh destinasi tersebut adalah:
- Danau Toba di Sumatera Utara;
- Tanjung Kelayang di Bangka-Belitung;
- Tanjung Lesung di Banten;
- Kepulauan Seribu di DKI Jakarta;
- Candi Borobudur di Jawa Tengah;
- Gunung Bromo di Jawa Timur;
- Mandalika di Nusa Tenggara Barat;
- Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur;
- Wakatobi di Sulawesi Tenggara; dan
- Morotai di Maluku Utara.
Sumber daya manusia adalah salah satu penentu keberhasilan kebijakan untuk beraktivitas di dalam kawasan tersebut. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai pemasok tenaga kerja terampil memiliki peran penting dalam kawasan itu. Oleh karena itu, sesuai dengan nawacita yang telah dicanangkan oleh pemerintah, terutama nawacita kelima sampai dengan kedelapan yang secara ringkas berisi tentang keinginan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, keinginan untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, keinginan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan keinginan untuk melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, maka Direktorat Pembinaan SMK meluncurkan program Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus kepada SMK untuk mempersiapkan lulusan yang kompetitif dan memiliki daya saing.
Tujuan
- Mengembangkan SMK yang menyelenggarakan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience);
- Mengembangkan SMK yang menyelenggarakan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable;
- Meningkatkan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan karakter dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus adalah Rp300.000.000,00 per paket, dengan total untuk 60 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus sebanyak 60 SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus adalah SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan persyaratan sebagai berikut:
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Diprioritaskan bagi SMK yang berada di dalam kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
- Bagi SMK yang berada di luar kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki minimal 100 kerja sama aktif dengan industri di kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus; dan b. Diprioritaskan SMK yang jumlah lulusannya diserap oleh industri di kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus minimal 70% dari lulusan setiap tahun;
- Memiliki dukungan dari pengelola kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian SMK dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk: a. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus bagi SMK Negeri; dan b. Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus dari Kepala SMK ke Yayasan bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta, memiliki Akta Pendirian Yayasan dan Kepala SMK bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan; dan
- SMK yang mengajukan pernyataan minat bersedia untuk diverifikasi melalui Dapodikdasmen dan/atau kunjungan ke SMK.
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis/Diskusi Kelompok Terpumpun ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan Tahun 2018 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana Tahun 2018 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme: a. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim langsung dari penyedia barang kepada SMK penerima bantuan. b. Bantuan dalam bentuk dana, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% setelah kemajuan pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala SMK dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan SMK Kawasan.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional / Kawasan Ekonomi Khusus, yang meliputi: a. Penyelenggaraan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience) melalui penyelarasan kurikulum, praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan program guru industri; b. Penyelenggaraan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable melalui kerja sama strategis untuk produksi barang/jasa yang akan digunakan oleh industri, dan pemenuhan sarana; c. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan karakter sesuai dengan kebutuhan dunia kerja melalui penerapan budaya kerja industri; d. Pemberdayaan SMK sebagai hub SMK lain; e. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK dan dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah/yayasan jika terdapat barang hasil pengadaan yang merupakan aset.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Dalam Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018"
Posting Komentar