Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018.  Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018. Download file format PDF.


 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun  Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pengembangan SMK memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pelaksana pencapaian program Nawa Cita Kabinet Kerja periode 2015-2019. Hal tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2016 pada tanggal 09 September 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Indonesia. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembinaan SMK perlu disikapi dengan positif, antara lain (1) belum seluruh penduduk memperoleh layanan akses pendidikan menengah yang berkualitas, (2) masih rendahnya kualitas pembelajaran di SMK, (3) kurangnya tenaga Guru SMK berkualitas, (4) adanya gejala memudarnya karakter siswa dan jati diri bangsa dan (5) tata kelola pendidikan menengah termasuk pengelolaan guru yang belum optimal, terutama dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berpindah dari pemerintah tingkat kab/kota ke tingkat provinsi yang efektif diterapkan mulai bulan Januari tahun 2017.

Arah kebijakan dan strategi pembinaan SMK mengacu pada arah kebijakan dan strategi pembangunan pendidikan nasional dan merujuk kepada sembilan agenda prioritas (Nawa Cita) adalah sebagai berikut:
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan Kejuruan;
  2. Peningkatan akses pendidikan kejuruan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Peningkatan Daya Tampung SMK (Pembangunan USB, Penyediaan RKB, Afirmasi Khusus pada Daerah 3T).
  3. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja: a. Penerapan Kurikulum Nasional; b. Pemenuhan sarana dan prasarana SMK yang menunjang peningkatan kualitas pembelajaran; c. SMK Perikanan dan Kelautan, SMK Pertanian, dan SMK Pariwisata; d. Pengembangan Mutu melalui cluster SMK Rujukan; e. Pengembangan Technopark di SMK; f. Pengembangan Teaching Factory di SMK; g. Harmonisasi Kompetensi kejuruan dengan kebutuhan Industri dan Review Paket Kejuruan; h. Standardisasi, sertifikasi, dan penjaminan mutu lulusan SMK; i. Pemenuhan Guru Produktif; j. Pengembangan SMK berbasis Pesantren/Komunitas; k. Kemitraan Direktorat dengan institusi/lembaga; l. Pemasaran tamatan SMK; m. Beasiswa prestasi, ajang kompetisi siswa SMK, dan pameran produk kreatif siswa SMK.
  4. Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.

Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia yang berkualitas serta memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif merupakan suatu keharusan. Hal tersebut mutlak diperlukan agar dapat bersaing dalam memasuki pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan perannya mempersiapkan siswa menjadi calon tenaga kerja yang berkualitas (produktif) harus didukung oleh semua pihak, baik dari kementerian terkait, pihak industri, maupun dari Institusi lainnya. Dukungan dari berbagai institusi dalam bentuk kerjasama kemitraan menjadi hal yang sangat penting sebagai pengungkit.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan daya saing siswa SMK di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Direktorat Pembinaan SMK tidak mampu menyelesaikan seluruh permasalahan sendiri. Oleh karena itu Direktorat Pembinaan SMK menginisiasi Kegiatan Kemitraan Vokasi khususnya pada bidang pendampingan SMK. 

Istilah kemitraan pada pokoknya seringkali digunakan dalam kaitannya dengan kerjasama antar lembaga yang akan melakukan suatu kegiatan kerjasama. Dalam The American Heritage Dictionary (2006:59), kemitraan (partnership) didefinisikan sebagai a relationship beetwen individuals or groups that is characterized by mutual cooperation and responsibility, as for the achievement of a specified goals. Kemitraan dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003:18), kemitraan adalah suatu kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa kemitraan adalah segenap upaya melakukan pengelolaan sumber daya dalam jalinan kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Tujuan
Tujuan dari pemberian Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan ini adalah sebagai berikut:
  1. Menjalin kemitraan dan keselarasan program pendidikan kejuruan di satuan pendidikan SMK dalam membangun ekosistem yang kondusif untuk menumbuh- kembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik;
  2. Meningkatkan kerjasama yang lebih erat dan sinergi antara SMK dengan Institusi/Institusi relevan;
  3. Meningkatkan mutu lulusan untuk bekerja dan berwirausaha;
  4. Memberdayakan secara optimal sumber daya (SDM dan sarana prasarana) yang dimiliki Institusi/Lembaga, untuk membantu peningkatan mutu SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA–023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017. 

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan adalah sebanyak 5 paket, masing-masing sebesar Rp100.000.000,00.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan sebanyak 5 (lima) paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang Pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan dengan Institusi/Lembaga.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening Institusi/Lembaga dan tidak melebihi tahun berjalan;
  4. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu SMK melalui kerjasama kemitraan vokasi bidang Pendampingan pendidikan bagi SMK dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Adanya proposal yang diajukan oleh Institusi/Lembaga.
  2. Penerima bantuan sebagai pelaksana program Kemitraan vokasi bidang pendampingan dapat berupa Institusi/Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah yaitu : a. Perguruan tinggi; b. P4TK; c. LPMP; d. SMK yang setara; e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli SMK; f. Yayasan Peduli SMK; g. Perusahaan yang memiliki CSR terhadap pengembangan SMK.
  3. Memiliki surat pengangkatan Kepala Institusi/Lembaga;
  4. Memiliki NPWP;
  5. Memiliki rekening Bank an. Institusi/Lembaga;
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan menyerahkan laporan kegiatan beserta output-nya pada akhir kegiatan dari lembaga/instansi (bermaterai Rp.6000).

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK mengembangkan kerjasama dengan institusi yang peduli pada pengembangan Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditindaklanjuti dengan kesepahaman bersama untuk menjalin kerjasama yang dibuktikan dengan Berita Acara Kesepahaman.
  2. Institusi/Lembaga mengajukan proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang telah disetujui oleh Pimpinan Institusi/Lembaga ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 13 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477.
  3. Proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang diajukan terdiri dari: a. Cover dengan judul sesuai dengan nama program; b. Lembar Pengesahaan; c. Kata Pengantar; d. Latar Belakang; e. Tujuan; f. Sasaran; g. Hasil yang diharapkan; h. Keluaran Akhir; i. Strategi Pelaksanaan; j. Jadwal Kegiatan; k. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan; l. Rencana Anggaran.
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menerima proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang diajukan oleh Institusi/Lembaga;
  5. Direktorat Pembinaan SMK melakukan analisis kesesuaian program dan memberikan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK yang menetapkan Institusi/Lembaga penerima Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan.

Setiap pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan dengan Institusi/Lembaga ini harus mampu melaksanakan semua pekerjaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian tujuan program ini dapat berjalan dengan baik, dan mampu mewujudkan kerjasama yang sinergi untuk pengembangan SMK.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan.

Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan SMK Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel