SYARAT PENERBITAN NUPTK TERBARU TAHUN 2018
Berdasarkan keputusan yang tertera pada peraturan sekertaris jendral (Sekjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1 tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dijelaskan tentang bagaimana prosedur pengajuan NUPTK terbaru tahun 2018 ini.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu apa sebenarnya penerbitan NUPTK itu, Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Setiap pendidikan dan tenaga kependidikan berhak menerima atau memiliki NUPTK, namun tidak semua PTK mampu atau dapat menerimanya. pada tahun 2018 ini penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan dua tahapan, yaitu penetapan calon penerimaan NUPTK dan penetapan penerimaan NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila PTK tersebut :\
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
- belum memiliki NUPTK
- telah bertugas pada satuan pendidikkan yang memiliki NPSN.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat satuan pendiidkan yang sebelumnya telah dilakukan permohonan penerbitan NUPTK dari pendidik atau tenaga kependidikan. Syarat pengajuan penerbiatan NUPTK :
- KTP
- Ijasah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir.
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.
- bagi CPNS atau PNS harus melampirkan SK CPNS/PNS dan SK penugasan dari dinas
- SK pengangkatan dari kepala dinas pendidikan bagi yang bukan PNS
- telah bertuugas minimal 2 tahun secara terus menerus bagi PTK bukan PNS dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Belum ada Komentar untuk "SYARAT PENERBITAN NUPTK TERBARU TAHUN 2018"
Posting Komentar