Kemitraan Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat
Berikut ini kami bagikan info lengkap serta juknis program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyaraka dari Kemdikbud, Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat, untuk PNF, PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB ini kami bagikan dengan harapa bisa bermanfaat bagi rekan guru di sekolah untuk menjalin kemitraan di masyarkata agar lebih kuat lagi.
Keberhasilan akan semakin tinggi apabila kemitraan diperkuat dengan melibatkan unsur masyarakat. Keterlibatan ketiga unsur ini diharapkan dimotori oleh penyelenggara satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam melakukan kemitraan tersebut sehingga terbangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budaya prestasi. Dalam melaksanakan kemitraan tersebut, satuan pendidikan dapat memodifikasi atau melaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing. Pada prinsipnya ekosistem pendidikan perlu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian pula petunjuk teknis ini akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan kebutuhan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini menjadi amal kebajikan dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia di masa depan.
Buku Kemitraan Sekolah dan Masyarakat
Model operasional kemitraan ini dikembangkan dengan mendayagunakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki sekolah, keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Pihak sekolah bertindak sebagai:
- Pemrakarsa dalam kemitraan, yaitu pihak yang mengawali untuk membangun kemitraan, misalnya pada hari pertama masuk sekolah, sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas memimpin pertemuan dengan orang tua/wali untuk membahas program sekolah dan agenda pertemuan orang tua/wali.
- Fasilitator kemitraan, yaitu pihak yang memfasilitasi terwujudnya kemitraan dengan keluarga dan masyarakat, misalnya menyediakan tempat penyelenggaraan kelas orang tua/wali; dan
- Pengendali kemitraan, yaitu pihak yang mengendalikan secara proaktif sehingga kemitraan terus berjalan semakin baik, misalnya melakukan evaluasi perubahan perilaku orang tua/wali dalam keterlibatannya mendukung proses pendidikan anak di rumah.
Selain itu, pihak sekolah membangun kapasitas warganya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan keluarga serta berbagi pengetahuan dengan orang tua terkait dengan pola pengasuhan anak. Keluarga atau orang tua diharapkan membantu dan mendukung anak melalui bimbingan, arahan, motivasi, dan tindakan mendidik lainnya yang selaras dengan program pendidikan yang dilaksanakan pihak sekolah, misalnya ketika sekolah mengajarkan agar anak selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, di rumah juga diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah. Masyarakat sesuai kapasitasnya dapat mendukung program pendidikan keluarga di sekolah melalui berbagai cara misalnya salah satu tokoh masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan kelas orang tua/wali, menjadi guru model, atau menjadi konsultan bagi pihak sekolah. Pemberdayaan, pendayagunaan, dan kolaborasi tri sentra pendidikan tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga bisa menjamin tumbuh kembang fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Pendidikan Non Formal (PNF)
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat PAUD
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Sekolah Dasar
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SMP
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SMA/K
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SLB
Sekian dan semoga bermanfaat.
sumber artikel : klik disini
Belum ada Komentar untuk "Kemitraan Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat"
Posting Komentar