Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Buku Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018. Download file Juknis format PDF dan lampiran format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Buku Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018:

Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah fasilitas bantuan dana dari pemerintah yang diberikan kepada perorangan (atau tim), komunitas sejarah atau lainnya dan organisasi profesi untuk penulisan sejarah sesuai dengan asas-asas dan kaidah yang berlaku dalam penulisan sejarah.

Tema penulisan dalam Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah sebagai berikut:
  1. Tokoh sejarah lokal dan/atau nasional
  2. Peristiwa sejarah lokal dan/atau nasional
  3. Sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Persyaratan administratif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah sebagai berikut:
  1. Syarat administratif bagi perorangan; a. Mengajukan proposal permohonan bantuan dana sesuai dengan Petunjuk Teknis; b. Memiliki domisili tetap yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/paspor dan Kartu Keluarga; c. Melampirkan riwayat hidup singkat dan fotokopi ijazah terakhir; d. Pernah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil tulisan berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau hasil penelitian yang belum diterbitkan; e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946; g. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis.
  2. Syarat administratif bagi komunitas; a. Mengajukan proposal permohonan bantuan dana yang ditandatangani oleh ketua komunitas/perkumpulan sesuai dengan Petunjuk Teknis; b. Penulis/penanggung jawab penulisan minimum berpendidikan Sarjana (Strata 1) semua jurusan/program studi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah; c. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; d. Memiliki tempat atau domisili kantor/sekretariat tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa/pemerintah setempat; e. Menyertakan profil singkat komunitas; f. Pernah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil tulisan berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau hasil penelitian yang belum diterbitkan; g. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama komunitas; h. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah satu bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946 atas nama komunitas; i. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis.
  3. Syarat administratif bagi organisasi profesi; a. Mengajukan proposal permohonan bantuan dana yang ditandatangani oleh ketua organisasi profesi sesuai dengan Petunjuk Teknis; b. Penulis/penanggung jawab penulisan berpendidikan minimum Sarjana (Strata 1) sesuai dengan profesinya yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah; c. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; d. Memiliki tempat atau domisili kantor/sekretariat tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa/pemerintah setempat; e. Menyertakan profil singkat organisasi profesi; f. Telah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil tulisan berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau hasil penelitian yang belum diterbitkan; g. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi profesi; h. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah satu bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946 atas nama organisasi profesi; i. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis dari pihak/sponsor lain.

Persyaratan substantif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah adalah sebagai berikut: a. Tulisan merupakan hasil kajian/penelitian sejarah asli, bukan saduran atau terjemahan; b. Tulisan berisi tentang dinamika aspek sejarah Indonesia (dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069 tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah; Nomor 071 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah; dan Nomor 072 tentang Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah); c. Tulisan bertujuan membangun karakter bangsa; d. Materi tulisan tidak bersifat atau mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa;

Penyelenggaraan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini bertujuan sebagai berikut:
  1. Mempertahankan eksistensi, memperkuat kapasitas, dan meningkatan kesadaran perorangan dan kelompok masyarakat dalam pengggalian, pengembangan, dan internalisasi nilai sejarah di Indonesia.
  2. Memberdayakan dan meningkatkan kualitas komunitas kesejarahan sebagai wadah peneguhan karakter dan identitas bangsa.

Berdasarkan kenyataan itu, maka diperlukan penyusunan petunjuk teknis yang baku sebagai panduan pelaksanaan fasilitasi komunitas kesejarahan tahun 2018 untuk mengatur tata cara, mekanisme penyaluran dana, dan pelaksanaan fasilitasi. 

Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini ditujukan untuk perorangan (atau tim), komunitas, dan organisasi profesi yang bergerak di bidang kesejarahan atau yang meneliti/menulis sejarah yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Jenis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini adalah sebagai berikut:
  1. Fasilitasi Penulisan Sejarah untuk perorangan, komunitas, dan organisasi profesi
  2. Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah
  3. Fasilitasi Event Sejarah untuk komunitas dan organisasi profesi
  4. Fasilitasi Pembuatan Film Sejarah untuk komunitas dan organisasi profesi
  5. Fasilitasi Pengembangan Aplikasi Kesejarahan untuk komunitas dan organisasi profesi.

Sumber dan jumlah dana Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini adalah sebagai berikut:
  1. Sumber dana berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Sejarah tahun 2017 dalam bentuk Kegiatan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan
  2. Jumlah fasilitasi yang diberikan, sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan dan hasil verifikasi. 

Lampiran-lampiran pada berkas buku Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 ini antara lain:
  1. Format Surat Permohonan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 
  2. Format Proposal Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 
  3. Contoh Format Proposal
  4. Format Nama dan Spesifikasi Bantuan
  5. Format Profil Pengelola Organisasi Bidang Kesejarahan
  6. Format Rekening Bank Pemerintah dan NPWP Atas Nama Perorangan/Lembaga/Organisasi Bidang Kesejarahan
  7. Format Surat Pernyataan
  8. Format Surat Pernyataan Tidak Terkait Dengan Partai Politik
  9. Format Berita Acara Pembayaran
  10. Format Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B)
  11. Format Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana Bantuan
  12. Laporan Penerimaan Dana
  13. Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
  14. Format SuratPernyataan Tanggung Jawab Belanja
  15. Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
  16. Format Berita Acara Serah Terima
  17. Teknis Penulisan untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah
  18. Format Pengiriman Proposal

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018



    Download File:

    Buku Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018.docx

    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel