Cara Mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren
Berikut ini adalah mekanisme/Cara Mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018 melalui Petunjuk teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren. Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018018 yang tertuang dalamKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren adalah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
- Memiliki Santri Mukim
- Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 (Klik disini
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Cara Mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren"
Posting Komentar