Cara Melakukan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018 di Aplikasi SIMPKB
Kabar gembira buat guru-guru tercinta di seluruh di Indonesia. Bahwasanya Ditjen GTK telah membuka pendaftaran PPG dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Dimana setiap calon peserta PPG dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Untuk info persyaratan silahkan di unduh Surat Edaran.
Adapun batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pukul 23.59 WIB. Artinya, masih ada beberapa hari untuk bisa melakukan registrasi PPG 2018.
Baiklah, buat guru-guru kami tercinta pada hari ini admin akan memberikan gambaran mengenai cara melakukan pendaftaran PPG dalam Jabatan 2018 di Aplikasi SIMPKB:
- Buka alamat https://paspor.simpkb.id/
- Jika telah berhasil melakukan login, maka akan masuk kehalaman seperti dibawah ini.
- Bagi bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan diatas, klik pada tombol "Lanjut/Berminat".
- Selanjutnya masuk ke halaman seperti dibawah ini. Kemudian Klik "Mendaftar Sekarang".
- Masuk kehalaman pendaftaran, silahkan lengkapai data ijazah yang dimiliki.
- Jika pengisian data telah sesuai, bapak/ibu guru boleh mengklik tombol "Lanjut".
- Selanjutnya akan masuk kehalaman seperti dibawah ini. Silahkan Klik tombol "Daftarkan".
- Kemudian ada pemberitahuan seperti dibawah ini. Lalu klik "Ya", Jika bapak/ibu guru telah yakin dengan data didaftarkan.
- Selanjutnya, menunggu proses registrasi. Berapa lama proses kita menunggu itu tergantung kekuatan koneksi jaringan kita.
- Jika proses telah selesai, maka akan masuk seperti dihalaman dibawah ini. Lalu bapak/ibu guru boleh mengklik "Cetak Bukti Ajuan".
- Setelah cetak bukti ajuan di klik, nanti akan ada file dalam bentuk .pdf yang merupakan isi dari data-data yang telah ibu/bapak isikan tadi.
- Selanjutny, bapak/ibu guru silahkan untuk memantau status pendaftaran di SIMPKB / halama ini.
Semoga hasil registrasi PPG dalam Jabatan Bapak/ Ibu guru berjalan dengan lancar. Aaamiin... Semoga tutorial ini bisa membantu bapak/ibu guru. Terimakasih...
Belum ada Komentar untuk "Cara Melakukan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018 di Aplikasi SIMPKB"
Posting Komentar