Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual. 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau 
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri. 

Perlindungan merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau 
e. Masyarakat.

Perlindungan yang dilakukan Pemerintah dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
Advokasi nonlitigasi merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam melaksanakan perlindungan, Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017, 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY 

    Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan



    Download File:
    Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel