Info Lengkap Pembaruan Dapodikdasmen 2018.b

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang apa saja pembaruan pada update Info Lengkap Pembaruan Dapodikdasmen 2018.b

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang apa saja pembaruan pada update  Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi dapodikdasmen 2018.b yang disampaikan Tim Admin Dapodikdasmen dalam laman  http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id termasuk panduan yang ada di dalamanya.

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi baru, yaitu Dapodik versi 2018.b atau (Dapodikdasmen 2018.b) Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bugs versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b telah menggunakan database versi baru, maka secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018.a) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2018.b, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018:
  • [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data penugasan GTK, perubahan hanya melalui Dinas Pendidikan (KK-Datadik)
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun status kepegawaian sebagai GTY
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  • [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada di sekolah non induk
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  • [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  • [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  • [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  • [Pembaruan] Perubahan menu utama
  • [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  • [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  • [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  • [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  • [Pembaruan] Penambahan fitur perubahan kop sekolah
  • [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  • [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  • [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  • [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
  • [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombel praktik untuk jenjang SMK
Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk segera menugaskan Operator Dapodik untuk melakukan instalasike Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester Genap.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Link Unduhan Aplikasi Dapodik 2018.b (Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b) Aplikasi Dapodik 2019 (Aplikasi Dapodikdasmen 2019)

Link Unduhan Link Prefill Aplikasi Dapodik 2018.b (Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b) Aplikasi Dapodik 2019 (Aplikasi Dapodikdasmen 2019)

Berikut ini penjelasan Deskripsi Perubahan Aplikasi Dapodik Aplikasi Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b.
1)  [Pembaruan]  Penonaktifan  untuk  perubahan  data  penugasan  GTK,  perubahan hanya melalui Dinas Pendidikan (KK-Datadik)
Penambahan  fitur  ini  untuk  meminimalisir  kesalahan  input  data  penugasan  GTK khususnya  untuk  guru  yang  mengajar  di  lebih  dari  satu  sekolah.  Jika  ada perubahan penugasan GTK hanya bisa dilakukan pada Aplikasi Manajemen Dinas Pendidikan (KK-Datadik) setempat.

2)  [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun status kepegawaian sebagai GTY GTK dengan  status  penugasan  induk  di  sekolah negeri  namun  memiliki  status kepegawaian GTY akan menyebabkan invalid pada menu validasi lokal. Diharapkan sekolah  dapat  memeriksa  kembali  isian  data  milik  GTK  tersebut. Jika  belum  ada perubahan, sekolah tidak dapat melakukan sinkronisasi.  

3)  [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
Pada Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b, Fitur  ini  bertujuan  untuk  meminimalisir  kesalahan  penginputan  tanggal  masuk peserta  didik.  Validasi  ini  membandingkan  isian  tanggal  masuk  sekolah  dengan jenis pendaftaran yang terdapat pada tabel registrasi peserta didik.

4)  [Pembaruan]  Penonaktifan  untuk  perubahan  data  GTK  jika  status  satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada di sekolah non induk
Fitur  ini  ditambahkan  agar  data  yang  dikirimkan  konsisten  khususnya  bagi  guru yang mengajar di lebih dari 1 sekolah/satminkal. Perubahan identitas pokok hanya bisa  dilakukan  melalui  sekolah  induk.  Adapun  di  sekolah  non  induk  hanya  bisa mengisi penugasan, pembelajaran, tugas tambahan dan nilai.

5)  [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)

Validasi ini ditambahkan untuk mengakomodir rasio jumlah wakil kepala sekolah dengan jumlah rombel yang di sekolah tersebut khusus untuk jenjang SMA dan SMK. Tiap 9 (sembilan) rombel berbanding dengan 1 (satu) wakil kepala sekolah. 
1-2 rombel     = wakil kepala sekolah tidak diakui
3-9 rombel     = 1 wakil kepala sekolah
10-18 rombel = 2 wakil kepala sekolah
19-27 rombel = 3 wakil kepala sekolah
>27 rombel    = 4 wakil kepala sekolah

6)  [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
Fitur  ini  ditambahkan  untuk  memudahkan  pengguna  dalam  pengisian  password pada fitur akun GTK yang terdapat di tabel penugasan. Fitur ini dapat menampilkan password yang tersembunyi. 

7)  [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
Validasi  ini  ditambahkan  untuk  meminimalisir  penginputan  mata  pelajaran  yang tidak seharusnya berada pada struktur kurikulum yang berlaku di aplikasi dapodik. Hal  ini  juga  dimaksudkan  untuk  mencegah  penginputan  data  menggunakan aplikasi diluar aplikasi dapodik. 

8)  [Pembaruan] Pencegahan  perubahan  tingkat  pendidikan,  kurikulum  dan  jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir manipulasi data. Dengan adanya pembaruan ini,  rombongan  belajar  yang  sudah  terisi  pembelajarannya  tidak  dapat  diubah tingkat  pendidikan,  kurikulum  dan  isian  jurusan.  Jika  pengguna  memaksa melakukan hal tersebut, maka akan tampil peringatan seperti gambar berikut.
Jika pengguna  ingin mengubah  tingkat  pendidikan, kurikulum,  dan  isian  jurusan maka pengguna wajib mengosongkan pembelajaran dengan cara menghapus satu persatu isian pembelajaran.

9)  [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada GTK

10)  [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
Penambahan  pengisian  kolom  lintang  dan  bujur  pada  peserta  didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah dan untuk  mengakomodir  kebijakan  zonasi  pada  aturan  PPDB (Penerimaan  Peserta Didik  Baru)  sesuai  Peraturan  Menteri  Pendidikan No.  17  Tahun  2017. Prosedur pengisian lintang dan bujur pada peserta didik adalah sebagai berikut:
  • Pilih peserta didik yang akan diisi, klik tombol Ubah.
  • Maka akan tampil jendela Edit Peserta Didik.
  • Klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal siswa peserta didik.  Pastikan komputer  terkoneksi  internet  jika  ingin  menggunakan  fitur ini.
  • Untuk  memudahkan  pencarian  titik  koordinat,  isi  kolom  Cari  Lokasi lalu  tekan Enter. Pilih titik koordinat yang diinginkan, lalu klik Pilih Koordinat dan klik Simpan & Tutup jendela.

11)  [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
Pada Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b ini semua satuan pendidikan di semua jenjang diberikan kebebasan dalam memilih  kurikulum  sesuai  dengan  yang  berlaku  di  masing-masing satuan pendidikan untuk  mengubah  kurikulum,  lakukan  perbaikan  pada  kolom kurikulum  yang terdapat  di  tabulasi  rombongan  belajar.  Sebagai  contoh kami  menggunakan jenjang  SMA.  Untuk  mengganti  dari  kurikulum  2013 ke  KTSP,  pastikan  Program Pengajaran Satuan Pendidikan dipilih sesuai yang diinginkan, lalu pilih KTSP pada isian kurikulum.

Catatan: Pemilihan kurikulum di semester ini akan berhubungan dengan pemilihan kurikulum di semester selanjutnya. Jika di semester genap ini dipilih kurikulum 2013, maka semester selanjutnya pengguna tidak bisa memilih KTSP.

12)  [Pembaruan] Perubahan menu utama
Pembaruan  ini  dilakukan  dalam  penyesuaian  dengan  menu  baru  yang ditambahkan di versi 2018.b. Perubahan ini diantaranya: Begitu pula Peserta Didik Non-Aktif saat  ini  disatukan  ke  menu  utama  Peserta  Didik.  Selanjutnya penambahan  menu  SKS  (Satuan  Kredit  Semester)  khusus  untuk  sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan sistem SKS.

  • Menu GTK Non- Aktif yang sebelumnya memiliki  menu  terpisah,  di  versi  ini menu  tersebut  disatukan  ke  menu utama GTK.
  • Menu  PD  Keluar  yang  sebelumnya memiliki  menu  terpisah,  di  versi  ini menu  tersebut  disatukan  ke  menu utama Peserta Didik.
  • Menu Nilai Rapor dan Nilai US/USBN di Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b  diaktifkan  kembali  di semester  genap.  Menu  ini  juga  bisa dimanfaatkan dalam melakukan import data melalui aplikasi erapor.
  • Menu Validasi Lokal dan Validasi Pusat disatukan  kedalam  menu  utama Validasi.

13)  [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal  1  menyebutkan  bahwa Satuan  Kredit  Semester selanjutnya  disebut  SKS adalah  bentuk  penyelenggaraan  pendidikan  yang peserta  didiknya  menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan  pendidikan  sesuai  dengan bakat,  minat,  dan  kemampuan/kecepatan belajarnya.  Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b  dapat  mengakomodir  bagi sekolah penyelenggara  SKS.  Untuk  jenjang  yang  dapat menyelenggarakan  program  SKS adalah jenjang SMP dan SMA yang sudah mendapakan SK izin penyelenggaraan SKS dari dinas pendidikan setempat. Pengisian Rombongan Belajar SKS pada menu tersendiri.

Perbedaan  antara  jenjang  SMP  dan  SMA  penyelenggara  SKS  adalah  pada pengisian  Program  Pengajaran  untuk  SMA  sementara  SMP  tidak  perlu  mengisi.
Aplikasi dapodik akan secara otomatis memfilter bagi sekolah dengan jenjang SMA program pengajaran akan muncul dan dapat dipilih, Sementara untuk SMP aplikasi Dapodikdasmen   akan  menonaktifkan  kolom  program  pengajaran  secara otomatis.

Proses pengisian Pembelajaran dan Anggota Rombel masih sama seperti dengan pengisian pada Rombongan belajar Reguler. Yang berbeda hanyalah pemahaman pengisian  tingkat  bagi  Rombongan  belajar    SKS.  Dijabarkan  seperti  berikut jika penyelenggaraannya sebanyak 4 semester:

(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 2
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 3 dan 4 

Penyelenggaraan program SKS sebanyak 6 semester:

(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1 dan 2
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 3 dan 4
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 5 dan 6 

14)  [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
Pembaruan  ini  adalah  salah  satu  penyempurnaan  perihal  mutasi  peserta  didik. Pada aplikasi versi 2018.b ini, peserta didik yang mutasi akan otomatis dibuatkan surat mutasi berdasarkan isian Dapodikdasmen  di sekolah asal. Langkah-langkah untuk melakukan cetak surat mutasi peserta didik adalah sebagai berikut:
  1. Pilih peserta didik yang akan dimutasi, klik tombol registrasi dan isi registrasi keluar peserta didik tersebut.
  2. Setelah mengisi registrasi keluar, segera lakukan sinkronisasi agar data lokal di sekolah sama dengan data di server pusat.
  3. Selanjutnya pada menu PD Keluar, pilih peserta didik tersebut lalu klik tombol cetak surat mutasi.
  4. Maka akan tampil jendela cetak surat mutasi. Status pertama adalah “Belum Melakukan  Konfirmasi  Cetak”.  Untuk  melakukan  konfirmasi,  klik  tombol “Konfirmasi Cetak
  5. Pilih  Ya  untuk  melanjutkan.  Pilih  dengan hati-hati  karena  jika  konfirmasi cetak selesai dilakukan, maka peserta didik tersebut tidak bisa dikembalikan menjadi peserta didik aktif di sekolah tersebut.
  6. Selanjutnya,  jika  sudah  berhasil  melakukan konfirmasi  maka  pengguna dapat  melakukan  cetak  surat  mutasi  dengan  cara  klik  tombol  “Cetak Dokumen”.
  7. Maka akan tampil jendela cetak surat mutasi. Atur sesuai dengan kebutuhan lalu klik print.
15)  [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait individual guru
Fitur informasi individual guru diharapkan dapat mempermudah guru mengecek kesesuaian data yang telah diinputkan di aplikasi Dapodikdasmen . Sebaiknya hal ini dilakukan sebelum operator melakukan sinkronisasi agar data yang dikirimkan lebih  terjamin  kevalidannya.  Untuk  mengakses  fitur  ini,  langkah  yang  perlu dilakukan adalah:
a.  Pada  menu  Guru,  pilih  data  guru  yang  akan  dicek,  lalu  klik  tombol  Profil Guru.
b.  Maka  akan  tampil  jendela  Profil  Guru  seperti  gambar  berikut.  Jika  ingin mencetaknya, klik tombol Cetak Dokumen yang berada diatas
c.  Setelah itu klik print untuk mencetak melalui mesin printer di sekolah.

16)  [Pembaruan]  Perubahan,  penyesuaian  dan  penyempurnaan  struktur  database dengan UI pada aplikasi.
Dengan  adanya  versi  terbaru  aplikasi  yaitu  Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b, maka  diperlukan  juga penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan front-end (UI) aplikasi Dapodikdasmen  agar memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan. Di versi 2018.b ini, struktur database sudah menggunakan versi 2.70.

17)  [Pembaruan] Penambahan fitur perubahan kop sekolah
Dengan  adanya  fitur  cetak  surat  mutasi  peserta  didik  dan  profil  guru,  maka dibutuhkan pula untuk mengubah kop default yang ada di aplikasi sesuai dengan kop sekolah. FItur ini sudah tersedia di menu Pengaturan yang ada di Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b. Prosedur yang perlu dilakukan adalah:
a)  Pilih menu Pengaturan, lalu pada menu Gambar Kop Sekolah klik tombol Ubah
b)  Selanjutnya akan tampil jendela unggahan Ganti Kop Sekolah, klik tombol Pilih
c)  Selanjutnya akan tampil jendela File Explorer. Pilih file gambar kop yang akan diunggah lalu pilih Open
d)  Pastikan ukuran file gambar kop surat tidak lebih dari 2Mb. Untuk hasil yang maksimal,  ukuran  gambar  kop yang  disarankan  adalah  700  x  300  px.  Klik tombol Simpan untuk mengunggah.
e)  Akan tampil proses unggah. Jika unggah telah selesai terproses, akan tampil notifikasi bahwa gambar kop sudah berhasil terunggah.
f)  Setelah selesai, maka gambar kop surat yang berhasil terunggah akan otomatis tampil sebagai kop cetak surat mutasi peserta didik dan profil guru.

18)  [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
Penginputan  isian  nilai  untuk  semester  genap  kembali  diaktifkan.  Untuk  sekolah dengan  jenjang  SD  menggunakan  input  nilai  pada  aplikasi Dapodikdasmen, sementara untuk jenjang SMP/SMA/SMK menggunakan aplikasi erapor yang telah disediakan oleh direktorat pembinaan masing-masing. Hasil penginputan erapor dapat langsung dimasukkan atau tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen .

19)  [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai.
Menu  penginputan  nilai  telah  disempurnakan  dan  disesuaikan  dengan  keadaan dilapangan. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK penyesuaian dilakukan dengan aplikasi erapor.  Sementara  untuk  jenjang  SD  penginputan  tetap  menggunakan  aplikasi Dapodikdasmen .

20) [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
Untuk  mencegah  terjadinya  manipulasi  serta  kerusakan  data  yang  disebabkan penggunaan  aplikasi  diluar Dapodikdasmen .  Pada  Aplikasi Dapodik 2018.b atau Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b  system keamanan telah ditingkatkan agar pendataan lebih optimal dan menghasilkan data yang valid.

21)  [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
Optimalisasi  aplikasi Dapodikdasmen dasmen  versi  2018.b  dilakukan  untuk menyempurnakan proses penginputan serta pengiriman data agar lebih valid dan mudah  di  pergunakan.  Serta  memperbaiki  bagian  dari  aplikasi yang  selama  ini belum sempurna.

22) [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
Perbaikan aplikasi Dapodikdasmen  pada menu pembelajaran untuk jenjang SMA saat menambah mata pelajaran diluar dari jam wajib.

23) [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombel praktik untuk jenjang SMK

Beberapa Jenis  rombel Praktik adalah sebagai berikut:
·      Type 1:
1  mapel  diampu  oleh  1  orang  guru  (  belajar  teori  dan  praktik  pada  1  rombel yang sama)
·      Type 2: 
1 mapel diampu oleh 2 orang guru ( guru A dan B), misal mapel dengan jjm max 6
·      Type 3:
1 mapel ( jjm max 6)  diajar oleh 3 orang guru, 1 guru teori(guru A, jjm = 2) , 2 guru praktik (guru B dan C , jjm = 4) 
·      Type 4
1 Mapel ( jjm max = 10)  diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik  (guru B , JJM = 6)

Demikian dan semoga bermanfaat.

Sumber artikel : Klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Info Lengkap Pembaruan Dapodikdasmen 2018.b"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel