Alih Tangan Kasus

Alih tangan kasus adalah suatu intervensi konselor berupa pengalihan penanganan masalah konseli dari satu pihak ke pihak lain yang lebih berwenang dan berkompeten dibidang tersebut.  Guru Bimbingan dan konseling dapat melalukan kegaitan alih tangan kasus apabila merasa tidak mampu mengatasi masalah yang ada, alih tangan kasus bisa dilakukan didalam sekolah (kepada kepala sekolah, guru lain, dll) sedangkan di luar sekolah pun bisa dilakukan (dokter, psikolor, psikiater, polisi dll). Guru bimbingan dan konseling pun dapat menerima alih tangan kasus dari guru lain ataupun wali kelas ataupun tenaga pendidik dan kependidikan yang lain yang ada disekolah terebut.




Dalam pelaksanaannya guru BK harus menyusun administrasi kelengkapan kegiatan tersebut, diantaranya adalah format pelaksanaannya serta laporan pelaksanaan alih tangan kasus.

Tujuan dilaksanakannya alih tangan kasus adalah menemukan jalan keluar akan suatu kasus atau masalah siswa (konseli) yang tidak mampu di tangani atau diselesaikan oleh guru bimbingan dan konseling ataupun guru lainnya.



Dalam praktiknya, kegaitan alih tangan kasus memiliki langkah-langkah sebagai berikut:
  • alih tangan kasus dari guru bimbingan dan konseling kepada pihak lainnya: 
1.      komunikasikan terlebih dahulu dengan orang tua dan dengan siswa bahwa akan dilaksanaka alih tangn kasus.
2.     konsultasi dengan kepada sekolah sembari mencari ijin untuk melaksanan alih tangan kasus dengan pihak diluar sekolah.
3.     menghubungi pihak terkait.
4.     mengantarkan konseli kepada pihak yang akan menangani kasus tersebut.
5.     memantau perkembangan hasil layannan dari ahli terkait.
6.     mengirim dan mengadministrasikan hasil dari layanan ahli.
7.     evaluasi. apabila hasil belum maksimal atau tidak sesuai dengan tujuan, maka perlu dilakukan analisi dan perencanaan penangan tindak lanjut.
  • alih tangan kasus dari wali kelas, atau guru kepada guru bimbingan dan konseling.
1.     meminta indormasi tentang keadaan siswa atau konseli
2.     mengumpulkan data siswa yang akan diberikan bimbingan dan konseling
3.     membuat perencanaan bantuan 
4.     membuat laporan yang sesuai dengan penanganan yang dilakukan.
5.     mengkomunikasikan hasil layanan kepada pihak yang mengirimkan konseli.


sumber: panduan bk dirjen gtk



Sumber http://hambolot.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Alih Tangan Kasus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel