PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Agama  PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
  2. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.

BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Kepala Madrasah terdiri atas:
a. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
c. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3
(1) Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab

Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan 
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 6
(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.

(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

Pasal 7
Dalam hal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Bagian Kedua
Kompetensi

Pasal 8
(1) Kepala Madrasah harus memiliki kompetensi:
a. kepribadian;
b. manajerial;
c. kewirausahaan;
d. supervisi; dan 
e. sosial.

(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal: 
a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah;
b. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan
f. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.

(3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
a. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
b. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan;
c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal;
d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik; 
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah;
n. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan;
o. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah; dan
p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya.
(4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal:
a. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah;
b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah;
d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan
e. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
(5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal: 
a. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal:
a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
c. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.

Bagian Ketiga
Pengangkatan

Pasal 9
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan 
c. pengawas.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
(5) Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. 

Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Pasal 11
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Kepala Madrasah yang telah habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Dalam hal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, apabila:
a. tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan pendidikan yang sama;
b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau
c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.

Pasal 12
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun. 
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bagian Keempat
Pemberhentian

Pasal 13
(1) Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena:
a. mengundurkan diri;
b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik;
c. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;
e. diangkat pada jabatan lain;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjadi anggota partai politik;
h. mencapai usia pensiun guru; atau i. meninggal dunia.
(2) Kepala Madrasah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf g dapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 14
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

BAB IV
HAK DAN BEBAN KERJA

Pasal 15
Kepala Madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pasal 16
(1) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetarakan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
(2) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetarakan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.

BAB V
PENILAIAN KINERJA

Pasal 17
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun oleh atasan langsung.
(2) Dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung membentuk tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama provinsi;
b. kepala seksi pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. pengawas Madrasah;
d. guru;
e. tenaga kependidikan; dan 
f. komite Madrasah. 
(4) Penilaian prestasi kerja selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa tugas merupakan akumulasi penilaian tahunan.
(5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah; dan
b. pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(6) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
(7) Penilaian kinerja dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah pada periode berikutnya.
(8) Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian kinerja Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 18
(1) Kepala Madrasah wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Kepala Madrasah melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

    Download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.pdf
    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.docx

    Sumber: https://kemenag.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel