Download Panduan Daftar PPG di SIM PKB (Pendidikan Profesi Guru)
Cara Daftar PPG di SIM PKB 2018 (Pendidikan Profesi Guru)
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki akreditasi institusi dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
b. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S-i) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemendis
c. Memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fiingsi mengelola Program Studi PPG;
e. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;
f. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
Sistem Seleksi Calon Mahasiswa PPG
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru yang berkualitas, maka sistem seleksi didasarkan pada prinsipp rinsip berikut:
1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;
2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan
5. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.
Tahapan Pengembangan Kurikulum Program Studi PPG
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi parameter ukur berupajenjang kualifikasi darijenjang 1 (terendah) sampai denganjenjang 9 (tertinggi). Pendidikan Guru meliputi Pendidikan PPG enjang 7) dan Pendidikan Profesi Guru (jenjang 7). Setiap jenjang KKNI bersepadan dengan level Capaian Pembelajaran (CP) program studi pada jenjang tertentu. CP pada setiap level KKNI diuraikan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab, dan hak dengan pernyataan yang ringkas yang disebut dengan deskriptor generik. Tiap-tiap deskriptor menjadi indikator kedalaman dan level dan CP sesuai dengan jenjang program studi.
Berdasarkan alasan tersebut pengembangan Kurikulum Pendidikan Guru di Program Program Profesi Guru mengikuti deskriptor generik KKNI yang disesuaikan jenjangnya. Pengembangan kurikulum hams dilaksanakan melalui prosedur yang sistematis, sistemis, dan realistis. Hal itu bermakna pengembangan kurikulum didasarkan pada argumen-argumen yang rasional serta basil kajian yang komprehensif dan objektif. Secara operasional pengembangan Kurikulum Program Profesi Guru dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut.
1. Telaah bidang keilmuan dan keahlian,
2. Kajian kebutuhan masyarakat dan stakeholders,
3. Evaluasi kurikulum yang sedang berjalan,
4. Perumusan profil lulusan,
5. Perumusan capaian pembelajaran,
6. Pemilihan dan penetapan bobot bahan kajian,
7. Pembentukan kegiatan PPG, bobot sks dan deskripsinya,
8. Penyusunan struktur kurikulum tiap jenjang program studi, dan
9. Penyusunan rencana pembelajaran semester (RPS).
5. Sistem Penilaian Kompetensi Lulusan Program PPG
Pada hakikatnya program PPG merupakan pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar mampu menyelenggarakan layanan ahli, Mahasiswa PPG dituntut untuk memiliki, menguasai, dan mampu menerapkan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi profesional. Dengan demikian program PPG merupakan pendidikan yang bertujuan mempersiapkan Mahasiswa agar menguasai kompetensi dasar profesi guru sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional.
Cara Daftar PPG di SIM PKB 2018 (Pendidikan Profesi Guru)
Cara Daftar PPG di SIM PKB - Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB. Karenanya perlu dipahami cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini.
Sebelum membahas tentang cara daftar PPG di SIM PKB, perlu diketahui bahwa pendataan peserta PPG melalui SIMPKB ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melalui kegiatan program PPG dengan kriteria persyaratan sebagai berikut:
Kriteria dan Syarat Peserta PPG
Untuk menjadi calon peserta PPG di SIM PKB maka guru harus memenuhi syarat berikut:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
2. Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3. TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
4. Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
5. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 (paling tua kelahiran tahun1960 dan paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah sarjana/S1)
Terdaftar dan aktif pd Aplikasi Dapodik serta SIMPKB (memiliki No. Peserta UKG)
Cara Daftar PPG di SIM PKB
Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini:
Login SIM PKB
Silahkan menuju halaman aplikasinya di SIM PKB atau app.simpkb.id. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Jika belum memiliki akun atau tidak bisa login mungkin perlu membaca Cara Registrasi/Login SIM PKB
Periksa Undangan Menjadi Peserta PPG
Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB.
Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi calon peserta PPG 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan peserta PPG seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik denga data SIM PKB.
Jika data pada SIMPKB terdapat kesalahan silakan perbaiki di dapodik dan singkronkan, kemudian melalopor ke Unit Layanan Terpadu di Formulir Pengaduan SIMPKB atau ULT PKB.
Pendaftaran Calon Peserta PPG
Untuk mengajukan diri sebagai calon peserta PPG melalui SIM PKB, pilih tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut. Pada halaman baru yang muncul, pilih tombol mendaftar sekarang. Selanjutnya, lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran.
Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG).
Upload scan ijazah asli sebagai lampiran ajuan dan dasar verifikasi oleh LPLM, sebelum mengunggah pastikan filenya sudah dikompres ke ukuran lebih kecil. Jika formulir sudah diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
Terkait dengan ijazah sarjana yang dimiliki, ternyata banyak di sekolah guru bertanya mengenai linearitas ijazah dengan jam mengajar pada PPG 2018 ini, sebagai bahan pemahaman silahkan bapak/ibu unduh pedoman linearitas PPG dalam Jabatan di SIM PKB berikut.
Update:
Linearitas PPG bukan antara Ijazah S1/D.IV yang dimiliki dengan jenis tugas (mapel yang diampu) melainkan dengan prodi PPG yang dipilih. Jadi, linearitas itu ada dua yakni:
Linearitas Program Studi PPG dengan Kualifikasi Akademik (syarat untuk bisa Ikut PPG)
Linearitas Jenis Tugas (Mapel yang diajarkan) dengan Bidang Sertifikasi (Syarat untuk dapat tunjangan profesi).
Setelah berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan Ijazah. Periksa kembali data diri yang diisikan, jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila telah sesuai pilihlah menu DAFTARKAN. Jawab Ya pada kotak dialog yg tampil.
Isi Data Diri
Sebagai catatan, saat mengunggah file hasil scan ijazah pastikan tampilan ijazah portrait bukan landscape. Hal ini akan memudahkan verifikasi oleh LPMP karena jika lanscape/miring susah membaca filenya.
Cetak Bukti Pendaftaran PPG
Selanjutnya, pada kotak dialog yg tampil, silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG. Jika sudah mencetak surat ajuan, serahkan surat tanda bukti pengajuan tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi data. Info terbaru bahwa Surat Ajuan tidak perlu dikirim ke LPMP (Silahkan kordinasikan dengan dinas adat LPMP setempat).
Pantau Proses Verifikasi
Pantaulah perkembangan ajuan secara berkala lewat akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui apakan ujuan diterima atau ditolak sehingga perlu melakukan perbaikan kemudian mengajukan ulang. Untuk mengecek status pendaftaran PPG ada pada menu Prog. Pendidikan Profesi Guru. Jika rekan-rekan membaca cara daftar PPG di SIM PKB ini, Admin doakan agar usulannya diterima dan bisa ikut program PPG dan menjadi guru profesional yang tercukupi finansialnya.
Pengajuan Ulang Calon Peserta PPG
Pada menu penolakan nantinya disertai alasan penolakan sehingga dapat memperbaiki kesalahan dan melakukan pengajuan kembali dengan cara memilih tombol Batalkan Ajuan. Jika sudak membatalkan ajuan nantinya akan mengulang pengajuan baru, kemudian langkah yang sama seperti langkah-langkan cara daftar PPG di SIM PKB di atas.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran PPG di SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah (PPG Bersubsidi / Gratis).
Tentu banyak dikalangan rekan-rekan guru yang bertanya apakah PPG 2018 gratis, bersubsidi atau bayar sendiri?. Admin sendiri membaca salah seorang admin grup guru bahwasannya PPG di SIM PKB nantinya yang membiayai adalah yang mengundang atau pemerintah. Semoga saja hal tersebut terwujud sehingga meringankan beban pembiayaan bagi guru peserta PPG 2018.
Apabila sesuai rencana, maka akan dilakukan seleksi atau pretest kepada calon peserta yang disetujui ajuannya pada tanggal 25 sampai 30 November 2017. Terkait lokasi tes dan lainnya akan diberitahukan kemudian.
Untuk pembiayaan sendiri, setelah dikonfirmasikan ke pihak LPMP disebutkan bahwa besar kemungkinan biaya PPG melalui SIM PKB ini ditanggung oleh pemerintah pusat atau gratis (Semoga benar adanya).
Terkait penyelenggaraan PPG 2018, secara utuh dapat diunduh pada panduan penyelenggaraan PPG yang dikeluarkan Ristekdikti di Atas.
Demikian pedoman ini disusun sebagai dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Program Studi PPG bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan LPTK. Bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pedoman ini dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, penetapan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi PPG, monitoring dan evaluasi. Bagi LPTK penyelenggara, pedoman ini dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi Program Studi PPG yang diselenggarakan.
Sumber http://www.basirin.com/
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S-i) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemendis
c. Memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fiingsi mengelola Program Studi PPG;
e. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;
f. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g. Memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
Sistem Seleksi Calon Mahasiswa PPG
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru yang berkualitas, maka sistem seleksi didasarkan pada prinsipp rinsip berikut:
1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;
2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan
5. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.
Tahapan Pengembangan Kurikulum Program Studi PPG
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi parameter ukur berupajenjang kualifikasi darijenjang 1 (terendah) sampai denganjenjang 9 (tertinggi). Pendidikan Guru meliputi Pendidikan PPG enjang 7) dan Pendidikan Profesi Guru (jenjang 7). Setiap jenjang KKNI bersepadan dengan level Capaian Pembelajaran (CP) program studi pada jenjang tertentu. CP pada setiap level KKNI diuraikan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab, dan hak dengan pernyataan yang ringkas yang disebut dengan deskriptor generik. Tiap-tiap deskriptor menjadi indikator kedalaman dan level dan CP sesuai dengan jenjang program studi.
Berdasarkan alasan tersebut pengembangan Kurikulum Pendidikan Guru di Program Program Profesi Guru mengikuti deskriptor generik KKNI yang disesuaikan jenjangnya. Pengembangan kurikulum hams dilaksanakan melalui prosedur yang sistematis, sistemis, dan realistis. Hal itu bermakna pengembangan kurikulum didasarkan pada argumen-argumen yang rasional serta basil kajian yang komprehensif dan objektif. Secara operasional pengembangan Kurikulum Program Profesi Guru dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut.
1. Telaah bidang keilmuan dan keahlian,
2. Kajian kebutuhan masyarakat dan stakeholders,
3. Evaluasi kurikulum yang sedang berjalan,
4. Perumusan profil lulusan,
5. Perumusan capaian pembelajaran,
6. Pemilihan dan penetapan bobot bahan kajian,
7. Pembentukan kegiatan PPG, bobot sks dan deskripsinya,
8. Penyusunan struktur kurikulum tiap jenjang program studi, dan
9. Penyusunan rencana pembelajaran semester (RPS).
5. Sistem Penilaian Kompetensi Lulusan Program PPG
Pada hakikatnya program PPG merupakan pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar mampu menyelenggarakan layanan ahli, Mahasiswa PPG dituntut untuk memiliki, menguasai, dan mampu menerapkan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi profesional. Dengan demikian program PPG merupakan pendidikan yang bertujuan mempersiapkan Mahasiswa agar menguasai kompetensi dasar profesi guru sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional.
Cara Daftar PPG di SIM PKB 2018 (Pendidikan Profesi Guru)
Cara Daftar PPG di SIM PKB - Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB. Karenanya perlu dipahami cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini.
Sebelum membahas tentang cara daftar PPG di SIM PKB, perlu diketahui bahwa pendataan peserta PPG melalui SIMPKB ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melalui kegiatan program PPG dengan kriteria persyaratan sebagai berikut:
Kriteria dan Syarat Peserta PPG
Untuk menjadi calon peserta PPG di SIM PKB maka guru harus memenuhi syarat berikut:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
2. Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3. TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
4. Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
5. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 (paling tua kelahiran tahun1960 dan paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah sarjana/S1)
Terdaftar dan aktif pd Aplikasi Dapodik serta SIMPKB (memiliki No. Peserta UKG)
Cara Daftar PPG di SIM PKB
Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini:
Login SIM PKB
Silahkan menuju halaman aplikasinya di SIM PKB atau app.simpkb.id. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Jika belum memiliki akun atau tidak bisa login mungkin perlu membaca Cara Registrasi/Login SIM PKB
Periksa Undangan Menjadi Peserta PPG
Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB.
Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi calon peserta PPG 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan peserta PPG seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik denga data SIM PKB.
Jika data pada SIMPKB terdapat kesalahan silakan perbaiki di dapodik dan singkronkan, kemudian melalopor ke Unit Layanan Terpadu di Formulir Pengaduan SIMPKB atau ULT PKB.
Pendaftaran Calon Peserta PPG
Untuk mengajukan diri sebagai calon peserta PPG melalui SIM PKB, pilih tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut. Pada halaman baru yang muncul, pilih tombol mendaftar sekarang. Selanjutnya, lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran.
Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG).
Upload scan ijazah asli sebagai lampiran ajuan dan dasar verifikasi oleh LPLM, sebelum mengunggah pastikan filenya sudah dikompres ke ukuran lebih kecil. Jika formulir sudah diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
Terkait dengan ijazah sarjana yang dimiliki, ternyata banyak di sekolah guru bertanya mengenai linearitas ijazah dengan jam mengajar pada PPG 2018 ini, sebagai bahan pemahaman silahkan bapak/ibu unduh pedoman linearitas PPG dalam Jabatan di SIM PKB berikut.
Update:
Linearitas PPG bukan antara Ijazah S1/D.IV yang dimiliki dengan jenis tugas (mapel yang diampu) melainkan dengan prodi PPG yang dipilih. Jadi, linearitas itu ada dua yakni:
Linearitas Program Studi PPG dengan Kualifikasi Akademik (syarat untuk bisa Ikut PPG)
Linearitas Jenis Tugas (Mapel yang diajarkan) dengan Bidang Sertifikasi (Syarat untuk dapat tunjangan profesi).
Setelah berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan Ijazah. Periksa kembali data diri yang diisikan, jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila telah sesuai pilihlah menu DAFTARKAN. Jawab Ya pada kotak dialog yg tampil.
Isi Data Diri
Sebagai catatan, saat mengunggah file hasil scan ijazah pastikan tampilan ijazah portrait bukan landscape. Hal ini akan memudahkan verifikasi oleh LPMP karena jika lanscape/miring susah membaca filenya.
Cetak Bukti Pendaftaran PPG
Selanjutnya, pada kotak dialog yg tampil, silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG. Jika sudah mencetak surat ajuan, serahkan surat tanda bukti pengajuan tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi data. Info terbaru bahwa Surat Ajuan tidak perlu dikirim ke LPMP (Silahkan kordinasikan dengan dinas adat LPMP setempat).
Pantau Proses Verifikasi
Pantaulah perkembangan ajuan secara berkala lewat akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui apakan ujuan diterima atau ditolak sehingga perlu melakukan perbaikan kemudian mengajukan ulang. Untuk mengecek status pendaftaran PPG ada pada menu Prog. Pendidikan Profesi Guru. Jika rekan-rekan membaca cara daftar PPG di SIM PKB ini, Admin doakan agar usulannya diterima dan bisa ikut program PPG dan menjadi guru profesional yang tercukupi finansialnya.
Pengajuan Ulang Calon Peserta PPG
Pada menu penolakan nantinya disertai alasan penolakan sehingga dapat memperbaiki kesalahan dan melakukan pengajuan kembali dengan cara memilih tombol Batalkan Ajuan. Jika sudak membatalkan ajuan nantinya akan mengulang pengajuan baru, kemudian langkah yang sama seperti langkah-langkan cara daftar PPG di SIM PKB di atas.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran PPG di SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah (PPG Bersubsidi / Gratis).
Tentu banyak dikalangan rekan-rekan guru yang bertanya apakah PPG 2018 gratis, bersubsidi atau bayar sendiri?. Admin sendiri membaca salah seorang admin grup guru bahwasannya PPG di SIM PKB nantinya yang membiayai adalah yang mengundang atau pemerintah. Semoga saja hal tersebut terwujud sehingga meringankan beban pembiayaan bagi guru peserta PPG 2018.
Apabila sesuai rencana, maka akan dilakukan seleksi atau pretest kepada calon peserta yang disetujui ajuannya pada tanggal 25 sampai 30 November 2017. Terkait lokasi tes dan lainnya akan diberitahukan kemudian.
Untuk pembiayaan sendiri, setelah dikonfirmasikan ke pihak LPMP disebutkan bahwa besar kemungkinan biaya PPG melalui SIM PKB ini ditanggung oleh pemerintah pusat atau gratis (Semoga benar adanya).
Terkait penyelenggaraan PPG 2018, secara utuh dapat diunduh pada panduan penyelenggaraan PPG yang dikeluarkan Ristekdikti di Atas.
Demikian pedoman ini disusun sebagai dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Program Studi PPG bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan LPTK. Bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pedoman ini dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, penetapan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi PPG, monitoring dan evaluasi. Bagi LPTK penyelenggara, pedoman ini dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi Program Studi PPG yang diselenggarakan.
Belum ada Komentar untuk "Download Panduan Daftar PPG di SIM PKB (Pendidikan Profesi Guru)"
Posting Komentar