Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Berikut ini adalah informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017. Berita ini kami kutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 6 Oktober 2017. Inilah berita selengkapnya.

 Berikut ini adalah informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berita mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018:

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. (byu/HUMAS MENPANRB)

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018:

TANGGALHARIKETERANGAN
1 JanuariSeninTahun Baru 2018 Masehi
16 FebruariJumátTahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 MaretSabtuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 MaretJum’atWafat Isa Al Masih
14 AprilSabtuIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 MeiSelasaHari Buruh Internasional
10 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
29 MeiSelasaHari Raya Waisak 2562
1 JuniJumátHari Lahir Pancasila
15-16 JuniJumát-SabtuHari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 AgustusJumátHari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 AgustusRabuHari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 SeptemberSelasaTahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 NovemberSelasaMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberSelasaHari Raya Natal



Cuti Bersama

13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin SelasaHari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 DesemberSeninHari Raya Natal

Sumber: https://www.menpan.go.id

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber https://www.berkasedukasi.com/

Belum ada Komentar untuk "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel