Surat Edaran Bsnp Perihal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017. Dalam surat edaran ini dijelaskan beberapa point penting terkait dengan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) dan UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil)

Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran BSNP Nomor Surat Edaran BSNP ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017
Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017

Surat Edaran BSNP ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017:

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan memperhatikan hasil rapat Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat bersama BSNP, Direktorat terkait, Puspendik, dan PDSPK pada tanggal 22 Februari 2017, dan 28 Februari 2017 dalam Rakor Pemantapan Pelaksanaan UN 2017 Pendidikan Kesetaraan, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai  berikut.
  1. Data satuan pendidikan termasuk PKBM/SKB pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) tahun 2017 yaitu data per tanggal 22 Februari 2017 sebagaimana terlampir.
  2. PKBM/SKB yang belum terdata per tanggal 22 Februari 2017 sanggup mengikuti Ujian Nasional pada bulan Oktober 2017 (gelombang kedua) dengan moda UNBK.
  3. Satuan pendidikan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer, namun mengundurkan diri dan mengusulkan untuk melakukan UNKP, dengan berat hati tidak sanggup dipenuhi.
  4. Satuan pendidikan yang telah ditetapkan untuk mengikuti UN Berbasis Kertas Pensil dan ingin melakukan UN Berbasis Komputer tidak sanggup dipenuhi mengingat persiapan pelaksanaan UNBK dan UNKP telah mendekati finalisasi.
  5. PKBM/SKB yang tidak dapat/siap melakukan UNBK alasannya yaitu berkeinginan melakukan UNKP pada gelombang pertama, sanggup mengikuti ujian pada gelombang kedua dengan moda UNBK.
  6. Mekanisme penetapan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal yang menginduk ke satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional dilakukan oleh Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan terkait.

    Download Surat Edaran BSNP ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini silahkan lihat file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017



    Download File:
    Surat Edaran Pelaksanaan UN Satuan Pendidikan 2017.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran BSNP Nomor: 0079/SDAR/BSNP/III/2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: BSNP Indonesia

    Lihat juga gosip dan berkas lainnya terkait dengan UN (Ujian Nasional):












    Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Bsnp Perihal Pelaksanaan Ujian Nasional Satuan Pendidikan Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel