Pp Nomor 82 Tahun 2016 Wacana Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut ini kutipan keterangan dari isi PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru clan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b, aksara c, dan aksara d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b, aksara c, dan aksara d berasal dari kontrak kolaborasi dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara a mencakup jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b berupa pendidikan dan pembinaan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Dalam hal acara pendidikan dan pembinaan disertai dengan acara praktek di luar daerah acara (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum sanggup dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) un tuk:
a. acara penelitian;
b. tamu negara;
c. penyandang disabilitas;
d. yatim piatu; dan
e. lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehabis mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor eksklusif secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Museum Nasional di Jakarta;
b. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
c. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
d. Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
e. Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan
f. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sehabis 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diundangkan.
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undar:g Nomor 20 Tahun 1997 ihwal Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu memutuskan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru clan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b, aksara c, dan aksara d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b, aksara c, dan aksara d berasal dari kontrak kolaborasi dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara a mencakup jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b berupa pendidikan dan pembinaan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Dalam hal acara pendidikan dan pembinaan disertai dengan acara praktek di luar daerah acara (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum sanggup dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) un tuk:
a. acara penelitian;
b. tamu negara;
c. penyandang disabilitas;
d. yatim piatu; dan
e. lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehabis mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor eksklusif secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Museum Nasional di Jakarta;
b. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
c. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
d. Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
e. Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan
f. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sehabis 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diundangkan.
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undar:g Nomor 20 Tahun 1997 ihwal Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu memutuskan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Download PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Download File:
PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 82 Tahun 2016 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pp Nomor 82 Tahun 2016 Wacana Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"
Posting Komentar