Petunjuk Teknis Derma Pemerintah Revitalisasi Desa Adab 2017

Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017. Meskipun bukan informasi baru, lantaran penerimaan proposal sudah ditutup oleh Kemdikbud tanggal 15 Februari tapi setidaknya sanggup diketahui dan mudah-mudahan berkas ini sanggup bermanfaat sebagai referensi.

 Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat  Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017
Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2017

Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Bantan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017:

Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memperlihatkan pinjaman pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa etika dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat. Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa etika dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan tugas serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan biar desa-desa etika sebagai suatu kesatuan hidup setempat sanggup terus melestarikan kebudayaan. Agar jadwal ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan pinjaman pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini sanggup dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai pola dalam pelestarian kebudayaan.

Latar Belakang
Desa-desa etika sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga ketika ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa etika sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa etika merupakan potongan dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya yakni dengan melaksanakan revitalisasi. Desa etika mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan impian kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa etika mempunyai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).

Desa etika ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem acara ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa etika juga mempunyai prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam acara sehari-hari, serta mempunyai seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman acara ekonomi, sebuah desa etika sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan. Dalam kesehariannya, masyarakat membuatkan kearifan- kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, ibarat yang terwujud dalam bentuk rumah adat, sistem pengetahuan arsitektur bangunan, nilai-nilai budaya dalam sistem kepercayaan dan upacara tradisional, serta nilai-nilai sosial dalam sistem ekonomi berbasis budaya dan lingkungan. Ketiga sistem ini saling mempunyai keterkaitan yang erat, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi efek pula pada perubahan sistem yang lain. Rumah Adat dan bangunan etika lainnya merupakan potongan penting dan strategis dalam suatu desa etika untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan etika menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.

Pada ketika ini banyak bangunan etika yang berfungsi sebagai penanda desa etika mengalami kerusakan yang disebabkan oleh banyak sekali faktor ibarat fenomena alam terkait cuaca dan iklim, tragedi alam, maupun kondisi materi bangunan yang telah tergoda usia. Kondisi tersebut menjadikan bangunan etika tidak sanggup memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar. Pembangunan kembali rumah etika oleh masyarakat aturan etika sering kali mengalami hambatan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat aturan etika pendukung desa etika mengalami risiko sosial yang menjadikan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan etika dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah etika menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa etika untuk memelihara sistem budaya mereka. Salah satu upaya melindungi, membuatkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, ibarat membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan etika serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat etika pendukungnya sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.

Dasar Hukum
Pelaksanaan jadwal Revitalisasi Desa Adat didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 ihwal Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
  6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
  7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2013 ihwal Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 ihwal Pedoman Pelestarian Tradisi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa etika dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan abjad dan jatidiri bangsa. Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini yakni sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta prosedur pendistribusian pinjaman dan pelaksanaannya. Dengan demikian, pemanfaatan pinjaman sanggup maksimal dan sempurna sasaran.

Tema
Tema kegiatan yang diangkat dalam Revitalisasi Desa Adat tahun 2017 yakni kegotongroyongan. 

Pengertian
Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa etika dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa etika yakni kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan mempunyai identitas sosial, berinteraksi menurut nilai, norma serta aturan etika yang tertulis maupun tidak tertulis.Aturan dan norma etika tersebut merupakan pedoman yang masih dipakai oleh masyarakat di desa etika dalam banyak sekali acara mereka dalam banyak sekali bidang ibarat keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa etika dengan kepemimpinan etika yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa etika dalam hal ini sanggup disebut dengan beberapa istilah lokal setempat ibarat nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.

Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa etika atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa etika dalam menggiatkan aktifitas- aktifitas budaya. Fasilitasi Revitalisasi yang diberikan untuk perbaikan bangunan adat, lingkungan adat, serta sarana dan prasarana ritual adat. Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2017 mengusung tema “Kegotongroyongan” yaitu kolaborasi antara sejumlah warga masyarakat untuk menuntaskan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap mempunyai kegunaan untuk kepentingan bersama. Gotong royong dalam konteks ini yakni masyarakat saling bekerja sama, bantu-membantu dalam bentuk tenaga maupun dana tanpa mengharapkan imbalan apapun untuk kepentingan bersama. 

Sasaran
Sasaran jadwal Revitalisasi Desa Adat:
  1. Masyarakat aturan etika yang mempunyai kekuatan identitas budaya
  2. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin
  3. Memiliki pola dan aktifitas hidup yang khas, yang diperoleh secara turun-temurun
Kriteria Penerima
Revitalisasi diberikan kepada desa etika yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan aturan etika setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
  2. terdapat bangunan etika yang berarsitektur tradisional dan masih difungsikan sebagai daerah penyelenggaraan upacara etika dan kegiatan budaya;
  3. terdapat bangunan fisik etika dalam kondisi rusak;
  4. memiliki sarana pendukung kegiatan adat;
  5. memiliki kesatuan wilayah etika dengan batas yang jelas;
  6. memiliki kepemimpinan adat;
  7. memberikan deskripsi dan sejarah desa adat;
  8. memiliki surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesatuan hidup masyarakat setempat yakni desa etika atau dengan sebutan lain;
  9. melaksanakan jadwal pinjaman sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan;
  10. kegiatan yang akan dijalankan mencerminkan kegotongroyangan
  11. bantuan diberikan kepada desa etika yang belum pernah mendapatkan pinjaman Revitalisasi Desa Adat dan kepada desa etika yang pernah mendapatkan pinjaman Revitalisasi Desa Adat minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya yang dipandang masih memerlukan pinjaman berkelanjutan. 
Persyaratan Administrasi
Persyaratan manajemen yang dibutuhkan yaitu:
  1. memiliki surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjelaskan keberadaan desa etika dimaksud;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama desa adat;
  3. Memiliki Rekening Bank atas nama Desa Adat;
  4. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT bidang kebudayaan;
  5. Melampirkan foto kondisi bangunan etika yang akan direvitalisasi;
  6. Membuat gambar teknis bangunan etika yang akan direvitalisasi;
  7. melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus desa etika (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk menerangkan bahwa pengurus tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu – anak);
  8. melampirkan surat izin dari dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan untuk revitalisasi bangunan etika yang termasuk cagar budaya.
  9. Mengajukan proposal permohonan Revitalisasi Desa Adat sesuai dengan petunjuk teknis.
Pemberian pinjaman pemerintah revitalisasi desa etika diberikan secara selektif kepada desa etika yang :
  1. memenuhi persyaratan penerimaan bantuan;
  2. sesuai dengan tujuan penggunaan;
  3. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan atau APBD.
Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana Sumber dana untuk pemberian pinjaman pemerintah kepada desa etika berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk jadwal dan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Jumlah pemberian dana Revitalisasi Desa Adat diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi. Penyaluran dana pinjaman Revitalisasi Desa Adat dilakukan melalui transfer ke rekening desa etika oleh Kementerian Keuangan melalui bank penyalur.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana pinjaman Revitalisasi Desa Adat sanggup dipakai untuk :
  1. Rehabilitasi, renovasi bangunan adat, atau
  2. Pengadaan sarana prasarana adat, atau
  3. Penyelenggaraan upacara etika yang terkait dalam kegiatan revitalisasi
Ketentuan dalam penggunaan Bantuan Pemeritah Revitalisasi Desa Adat : 
  1. Pilihan jenis pembiayaan sudah ditentukan dalam RAB ketika pengajuan proposal (desa etika sanggup mengajukan usulan biaya sesuai kategori/kelompok di atas kemudian dituangkan dalam RAB proposal yang diajukan)
  2. Penerima RDA diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB, hasil verifikasi, serta persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dituangkan dalam lampiran MoU
  3. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Download Berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017 ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017



    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017 - RDA_FINAL-2.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan - Kemdikbud

    Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Derma Pemerintah Revitalisasi Desa Adab 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel