Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - ( lINK PDF NYA KLIK DISINI)

Saat ini satuan pendidikan tentunya sedang sibuk dengan kegiatan membuat laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan APBD Tahun anggaran 2017 triwulan 1 (satu) sampai 3 (tiga). Nah pada format laporan BOS tahun 2017 ada sedikit perubahan berdasarkan juknis bos terbaru 2017 sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 26 tahun 2017, nah salah satunya adalah format Laporan Pembelian Barang Dana BOS APBN dan APBD 2017 ASET. Untuk filenya akan kami share agar bisa di download.

Adapun pada tulisan kali ini admin akan membahas tentang apa saja perubahan yang ada didalam peutnjuk teknis (juknis) BOS Terbaru 2017 sesuai dengan permendikbud nomor 2016 tahun 2017. Nah bagi rekan-rekan pendidik maupun tenaga pendidik khususnya bendahara sekolah yang ingin mengetahuinya secara jelas, maka bisa membaca tulisan berikut.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Pertama kali tentu saja admin akan menuliskan permendikbud nomor 26 tahun 2017 ini dimulai dari pasal aga rlebih dipahami oleh rekan-rekan pembaca.

Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TERBARU

Pada BAB I juknis bos terbaru 2017 dijelaskan tentang tujuan dari dana bos itu sendiri. untuk lebih jelasnya silahkan baca tulisan berikut:

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;

e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau

f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

Adapun Sasaran dan bos tahun anggaran 2017 adalah sebagai keperluan berikut ini:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

besarnya biaya dana bos yang diterima tiap satuan pendidikan dapat kami perincikan sebagai berikut sesuai ketentuan.

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun -7-
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Kapan dana bos cair tiap triwulan? nah jelasnya berikut kami bagikan Waktu Penyaluran dan bos tahun 2017.

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Semoga dipahami

Pada tahun 2017/2018 Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah. Bagaimana prosedurial nya?

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

PAda perubahan juknis BOS 2017 sekolah harus memiliki TIM BOS, yang disahkan melalui SK TIM BOS Sekolah ( formatnya DOWNLAOD DISINI).

Selanjutnya berikut kami bagikan secara lengkap tugas pokok dan fungsi dari masing-masing tim bos sekolah tahun 2017. semoga dipahami

1. Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;

2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan

Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;

3) Penanggung jawab pendataan.

Ini dia Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah yakni meliputi

a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;

h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;

i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;

b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Sedangkan fungsi dana bos Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau SMA/SMALB/SMK adalah sebagai berikut:

1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai dengan kebutuhan;

2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;

3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;

5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;

6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);

7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berikut Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah

1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu:

1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal.

Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester;

2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan.

b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:

1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;

4) cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;

5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.

c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Triwulan I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

2) Triwulan II

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

3) Triwulan III

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III.

Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

4) Triwulan IV

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II.

Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah dapat melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodik. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada sistem Dapodik, maka sekolah dapat meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik sebenarnya dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.

Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS dapat dilihat dalam Gambar 1 di bawah.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);

D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);

D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);

D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);

D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;

ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;

ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;

ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;

BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;

BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;

BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.

Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu kebijakan BOS untuk sekolah kecil dengan memberikan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik terdiri atas:

a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan juknis BOS 2017 melalui LINKS BERIKUT. Semoga bermanfaat


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel