Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Penerimaan Dan Santunan Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Berikut ini ialah berkas Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:
Download File:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ialah organisasi yang didirikan dan dibuat oleh masyarakat secara sukarela menurut kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila.
2. Sumbangan ialah dana yang diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- seruan yang berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan eara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, tennasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, eek perjalanan, eek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat ratifikasi utang.
3. Korporasi ialah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan tubuh aturan maupun bukan tubuh hukum.
4. Pemberi Sumbangan ialah orang perseorangan atau Korporasi yang menawarkan Sumbangan.
5. Penerima Sumbangan ialah orang perseorangan atau Korporasi yang mendapatkan Surnbangan.
6. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
7. Dokumen ialah data, rekaman, atau isu yang sanggup dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang sanggup dikeluarkan dengan atau tanpa dukungan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang mempunyai makna atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa membaca atau memahaminya.
8. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 2
(1) Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Ormas yang menurut peraturan perundang- seruan sanggup mendapatkan Sumbangan dari luar negeri dan/ atau menawarkan Sumbangan ke luar negeri; dan
b. Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun acara Ormas yang bersangkutan.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ormas yang berbadan aturan atau tidak berbadan hukum.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 3
(1) Ormas yang akan mendapatkan Sumbangan wajib melaksanakan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu;
b. Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau
c. Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b dan karakter c sesuai dengan isu yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 4
(1) Ormas Penerima Sumbangan melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pengumpulan isu Pemberi Sumbangan.
(2) Pengumpulan isu mengenai Pemberi Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. bagi orang perseorangan:
1) nama lengkap;
2) daerah dan tanggal lahir;
3) nomor identitas diri;
4) alamat daerah tinggal;
5) pekerjaan;
6) kewarganegaraan;
7) jenis kelamin;
8) tujuan pemberian Sumbangan; dan
9) bentuk dan nilai Sumbangan.
b. bagi Korporasi:
1) nama Korporasi;
2) susunan pengurus Korporasi;
3) identitas pengurus Korporasi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak a tau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing;
5) alamat kedudukan Korporasi;
6) status Korporasi;
7) tujuan pemberian Sumbangan; dan
8) bentuk dan nilai Sumbangan.
(3) Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi perwakilan negara asing, internasional, atau Ormas wajib meminta isu mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi intemasional, atau perwakilan negara asing.
Pasal 5
Ormas wajib menolak mendapatkan Sumbangan jika:
a. Pemberi Sumbangan menolak untuk menawarkan isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
b. identitas Pemberi Sumbangan tennasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 6
Ormas wajib menyimpan catatan isu identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun semenjak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan final dilakukan.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 7
(1) Ormas yang akan menawarkan Sumbangan wajib melaksanakan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan.
(2) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan isu yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
(1) Ormas Pemberi Sumbangan melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui pengumpulan isu calon Penerima Sumbangan.
(2) Pengumpulan isu mengenai calon Penerima Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. bagi orang perseorangan:
1) nama lengkap;
2) daerah dan tanggal lahir;
3) nomor identitas;
4) alamat daerah tinggal;
5) pekerjaan;
6) kewarganegaraan;
7) jenis kelamin; dan
8) bentuk dan nilai Sumbangan.
b. bagi Korporasi:
1) nama Korporasi;
2) susunan pengurus Korporasi;
3) identitas pengurus Korporasi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing;
5) alamat kedudukan Korporasi;
6) status Korporasi;
7) tujuan penerimaan Sumbangan; dan
8) bentuk dan nilai Sumbangan.
Pasal 9
(1) Yerifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber isu dan/atau Dokumen lainnya yang sanggup dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas sanggup melaksanakan penjelasan dengan calon Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam ha! diperlukan, Ormas sanggup merninta kepada calon Penerima Sumbangan untuk menawarkan lebih dari 1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.
Pasal 10
Ormas tidak boleh menawarkan Sumbangan jika:
a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk menawarkan isu dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalarn daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 11
Ormas wajib menyimpan catatan isu identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun semenjak tanggal transaksi pemberian Sumbangan final dilakukan.
BAB IV
KERJA SAMA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 12
(1) Dalam hal Ormas yang menenma Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau menawarkan Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sarna wajib melaksanakan identifikasi dan verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.
(3) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu mengenai narna, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Pasal 13
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan sumber isu dan/ atau Dokumen lainnya yang sanggup mengemban amanah serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas sanggup melaksanakan penjelasan dengan orang perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas sanggup meminta kepada calon Penerima Sumbangan untuk menawarkan lebih dari satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.
Pasal 14
Ormas tidak boleh melaksanakan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang:
a. menolak untuk menawarkan isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri sanggup berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan
b. meminta penjelasan atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hasil evaluasi risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pasal 17
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terkait penerimaan dan pemberian Sumbangan oleh Ormas sanggup dilakukan kerja sama pertukaran informasi.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup nasional dilakukan melalui lembaga koordinasi lintas instansi terkait yang difasilitasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang korelasi luar negeri dan perjanjian internasional.
Pasal 18
Dalam rangka pengawasan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaksanakan edukasi kepada Ormas mengenai pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menurut hasil evaluasi risiko.
Pasal 19
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Perpres Nomor 18 Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:Download File:
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Penerimaan Dan Santunan Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme"
Posting Komentar