Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap - Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat materi sistem hukum dan peradilan nasional. Sistem hukum dan peradilan nasional tersebut memiliki pengertian masing masing. Pada saat masih kelas X SMA semester satu pasti sudah dijelaskan mengenai materi ini. Untuk memperdalam serta memahami materi ini maka pada kesempatan kali ini materi belajar akan membahas mengenai pengertian sistem hukum dan pengertian peradilan nasional. Pembahasan kali ini akan saya jelaskan lengkap untuk anda. Langsung saja dapat anda simak dibawah ini.

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap

Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan dua point utama yaitu pengertian sistem hukum serta pengertian peradilan nasional. Sistem hukum merupakan kumpulan beberapa unsur yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu interaksi yang mewujudkan suatu kesatuan hukum. Sedangkan peradilan nasional merupakan suatu hal yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak peradilan, kelembagaan peradilan dan sebagainya hingga terbentuklah suatu keadilan hukum. Untuk lebih memahami masing masing pengertian tersebut. Dibawah ini telah saja sajikan pengertiannya secara lengkap.

Pengertian Sistem Hukum

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Pengertian sisitem menurut bahasa Yunani berarti "systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan dengan bagian bagian lain sehingga dapat membentuk tujuan tertentu. Sistem yang baik dapat dilihat dari masing masing bagian yang tidak mengalami penjiplakan dan perselisihan antar bagian. Dalam suatu sistem terdapat beberapa unsur yang digunakan sebagai dasar dari penyusunan sistem tersebut. Dengan kata lain sistem yang baik selalu berkaitan dengan unsur pendukungnya. Sedanngkan hukum merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun mencakup segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya.
Baca Juga : Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap
Jadi apabila digabungkan maka sistem hukum memiliki pengertian yaitu suatu susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa bidang berdasarkan sistem dan program khusus. Menurut golongannya hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti:
  • Penggolongan Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya sistem hukum dapat dibagi menjai dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk tulisan dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara. Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan hukum yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau hukum adat. Didalam hukum tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem hukum tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara.
  • Penggolongan Hukum menurut Wilayah Berlaku
Menurut wilayah berlakunya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum nasional, lokal maupun hukum internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan hukum yang berlaku dimasing masing wilayah seperti Hukum adat orang Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan hukum yang berlaku dinegara masing masing seperti Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan kerja sama antar beberapa negara, seperti hukum perdata internasional, hukum perang dan lain lain.
  • Penggolongan Hukum menurut Waktu Pengaturannya
Sistem hukum ini menurut waktu pengaturannya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ius constitutum/hukum pasif (hukum yang berlangsung saat ini), ius constituendum (hukum yang berlangsung dimasa depan), serta hukum alam (yang mencakup hak asasi). Masing masing hukum tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda.
  • Penggolongan Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum yang bersifat mengatur atau melengkapi dan hukum yang bersifat memaksa.
Baca Juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
  • Penggolongan Hukum menurut Isi didalamnya
Sistem hukum ini menurut isi didalamnya dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum Publik merupakan suatu hukum yang mengendalikan ikatan antara warga negara dengan negaranya serta ikatan beberapa negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hukum ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang meliputi hukum tata usaha negara, hukum tata negara, hukum acara maupun hukum pidana. Sedangkan Hukum Privat merupakan segala aturan hukum mengatur keperluan pribadi antar warga negara. Hukum ini juga mencakup hukum dagang, hukum adat maupun hukum perdata.

Pengertian Peradilan Nasional

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Di setiap negara pasti memiliki suatu organisasi peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Organisasi tersebut dibuat untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Pengertian peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan hukum pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang memiliki sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka dapat disimpulkan pengertian peradilan nasional adalah suatu hal yang berhubungan dengan hukum pengadilan serta memiliki sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Dinegara Indonesia memiliki pedoman UUD 1945 serta Pancasila dalam menentukan sistem hukum maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum maupun keadilan dapat diselesaikan oleh hakim yang memiliki kekuasaan merdeka. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.

Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Berikut penjelasan mengenai masing masing peradilan tersebut.

  • Peradilan Tingkat Pusat
Didalam peradilan nasional ini terdapat beberapa lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ialah lembaga negara yang paling tinggi di Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas maupun wewenang seperti memeriksa seluruh peraturan apakah berselisih dengan peraturan lain yang letaknya dibawah UU serta sebagai penyelenggara masalah pidana yang berada pada tahap kasasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ialah suatu lembaga peradilan yang bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa peraturan peraturan diatas UU agar tidak berselisih dengan UUD 1945.
  • Peradilan Tingkat Umum
Peradilan nasional tingkat umum juga dapat dibagi menjadi beberapa lembaga seperti pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung, grasi, maupun peninjauan kembali. Untuk badan pengadilan negeri atau PN ialah suatu lembaga yang tingkatnya paling rendah karena terletak dimasing masing kabupaten di Indonesia. PN bertugas untuk mengadili suatu perkara yang terjadi dikabupaten tersebut. Namun apabila seorang terdakwa tidak menyetujui keputusan PN maka dapat melakukan banding kepengadilan tinggi. Untuk badan pengadilan tinggi atau PT ialah lembaga peradilan yang terletak diprovinsi. PT tersebut bertugas untuk menyelesaikan perkara yang tidak disetujui oleh hasil keputusan PN. Namun apabila terpidana masih tidak menerima keputusan PT maka dapat mengajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung.
Lembaga peradilan nasional umum seanjutnya ialah mahkamah agung atau MA. Mahkamah agung merupakan badan pusat yang bertugas untuk memecahkan perkara hukum kasasi. Untuk tingkat ini dapat melakukan dua tahap lagi apabila keputusan masih ditolak oleh terpidana. Untuk lembaga peninjauan kembali atau PK dapat menyelesaikan perkara apabila terpidana dapat menunjukkan bukti yang dapat membebaskan terpidana. Sedangkan untuk lembaga grasi dapat terjadi apabila terpidana berterus terang bahwa ia bersalah serta meminta maaf kepada Presiden secara langsung. Hal tersebut akan membuat hukuman terpidana lebih berkurang. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman untuk terpidana tidak dikurangi melainkan tetap sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan nasional ini berkaitan dengan tata usaha negara. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan tata usaha negara. Badan peradilan tata usaha negara dapat dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tata usaha negara. Untuk pengadilan tata usaha negara bertugas memecahkan masalah hukum untuk taraf kota maupun kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas memecahkan masalah banding untuk taraf provinsi.
  • Peradilan Agama
Peradilan agama juga tergolong peradilan nasional. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah hukum perdata yang terjadi dalam masyarakat beragama islam. Peradilan agama ini dapat dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama. Pengadilan agama   bertugas untuk mengatasi masalah hukum dalam taraf kota atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama bertugas untuk mengatasi masalah hukum dalam tingkat provinsi.
  • Peradilan Militer
Selanjutnya terdapat peradilan nasioanl militer yang memiliki wewenang untuk memecahkan masalah hukum. Peradilan ini diselesaikan oleh para angota militer seperti pengadilan militer tinggi, pengadilan militer, dan pengadilan militer utama. Untuk pengadilan militer berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh militer yang berada dibawah kapten. Pengadilan militer tinggi berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh Mayor militer kebawah. Sedangkan pengadilan militer utama berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum karena terpidana menolak hasil keputusan dari pengadilan militer tinggi.
  • Peradilan Pajak
Peradilan pajak termasuk golongan peradilan nasional yang memiliki wewenang untuk mengatasi masalah masalah hukum yang dibuat oleh pihak wajib pajak.
  • Komisi Yudisial
Peradilan nasional selanjutnya ialah komisi yudisial yang merupakan badan khusus yang bertugas untuk merekomendasikan nama kandidat hakim Agung selanjutnya serta untuk memantau segala tingkah laku hakim.

Diindonesia tidak hanya peradilan nasional saja yang menyelesaikan masalah masalah hukum. Adapula lembaga penegak hukum yang ikut serta dalam penyelesaian masalah hukum tersebut. Dibawah ini beberapa lembaga penegak hukum beserta perannya:
  • Kepolisian
Polisi memiliki wewenang untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dimasyarakat. Kepolisian juga memiliki tugas lain yaitu menyelidiki  dan memeriksa seseorang yang diduga telah melakukan aksi kejahatan. Pemeriksaan yang telah dilakukan polisi akan menghasilkan suatu bukti yang disebut berita acara pemeriksaan atau BAP. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada pihak jaksa. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, pihak polisi memiliki tugas untuk negara Republik Indonesia yang meliputi penegakkan hukum, penertiban serta pemelihara keamanan dalam masyarakat, mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kepolisian sebagai penegak hukum juga berwenang memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakkat mengenai ketertiban umum, sebagai penghambat bagi penyakit yang terjadi dalam masyarakat, serta menerima keluh kesah dari masyarakat.

  • Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur kejaksaan sebagai penegak hukum menyebutkan bahwa terdapat beberapa penyelenggara tindak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Negeri. Kejaksaan ini memiliki arti sebagai petugas penuntut umum serta penegak hukum dalam masyarakat. Namun kata jaksa tersebut merupakan orang yang menggantikan rakyat untuk menuntut seseorang yang telah melakukan kejahatan terhadapnya. Sebagai petugas yang melindungi Negara RI maka mereka memiliki tugas untuk menuntut seseorang yang telah melanggar tindak pidana sesuai peraturan pengadilan, serta untuk mengeksekusi orang tersebut sesuai dengan hasil keputusan pengadilan. 
Baca Juga : Globalisasi: Pengertian, Penyebab dan Dampak Globalisasi
Berdasarkan BAP dari kepolisian kemudian kejaksaan akan menindaklanjuti bukti yang sudah diberikan tadi. Bukti tersebut sebagai acuan untuk mengeluarkan P21 yang akan dibawa kepengadilan. Jaksa juga mempuyai hak dan wewenang seperti menyelidiki terpidana yang telah melanggar peraturan UU, menindaklanjuti hasil keputusan hakim berdasarkan hukum tetap, serta melakukan tuntutan kepada terdakwa. Jaksa juga ikut serta menertibkan dan menentramkan masyarakat seperti mengamankan kebijakan bagi penegak hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan memeriksa pedoman hukum agar tidak membahayakan negara beserta rakyatnya.
  • Kehakiman
Hakim termasuk dalam penegak hukum yang bertugas untuk meninjau serta memutuskan hasil kejahatan yang bersifat pidana maupun perdata. Seorang hakim harus adil dalam memutuskan pidana tersebut tanpa pengaruh dari orang lain. Lembaga kehakiman ini juga berada ditingkat pusat yang dilakukan MK maupun MA. MK merupakan badan peradilan nasioanl yang bersifat khusus karena memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi organisasi politik, melakukan pidana kepada presiden dan wakilnya apabila menyelewengkan tugasnya, mengatasi perselisihan wewenang antara badan badan negara, dan menguji peraturan yang berada diatas UU. Sedangkan MA merupakan lembaga peradilan nasioanl tertinggi yang bersifat umum.
  • KPK
Selanjutnya terdapat petugas penegak hukum dalam mengatasi korupsi. Badan KPK ini tergolong lembaga yang baru dibentuk agar negara kita terhindar dari tindak KKN. Menurut UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki tugas untuk memeriksa dan menyelidiki pihak pihak pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Tugas yang dilakukan oleh KPK memiliki tanggung jawab terhadap Presiden.

Demikianlah pengertian sistem hukum dan pengertian peradilan nasional yang telah saya sajikan lengkap beserta lembaga lembaga didalamnya. Selain pengertian tadi juga telah saya jelaskan beberapa penegak hukum yang ikut serta menjaga dan mengatasi tindak pidana dalam masyarakat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel