Mekanisme Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) 2017
Berikut ini ialah berkas gosip perihal Mekanisme Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2017 dalam Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017.
Mekanisme Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2017
Berikut ini keterangan perihal Mekanisme Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2017 dalam Bab II Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017:
MEKANISME PELAKSANAAN
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, forum penyalur dan instansi terkait lainnya.
A. Mekanisme Pengusulan
Pengusulan akseptor dana PIP dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Peserta didik Pemilik KIP
a. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
1) Peserta didik akseptor KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP;
2) Bagi anak akseptor KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diperlukan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan akseptor dana/manfaat PIP pada dikala Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
3) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
a) Nama Siswa b) Tempat lahir c) Tanggal lahir
d) Nama ibu kandung e) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data anjuran siswa akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
4) Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP.
5) Berdasarkan data anjuran peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan proteksi PIP.
b. Untuk peserta didik di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, prosedur pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
1) Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana proteksi agenda Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 1 6 hingga dengan 21 tahun y a n g mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
c) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan anjuran LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
2) Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik di luar P rogram PKK dan PKW, sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan anjuran LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
3) Untuk peserta didik Paket A, B, dan C prosedur pengusulan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 6 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan anjuran SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.
2. Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP
Peserta didik yang tidak mempunyai KIP, sanggup diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di jalan masuk di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
3. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan sanggup mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP ke direktorat teknis sehabis berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.
B. Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran akseptor dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang renta peserta didik belum mempunyai KKS/PKH, biar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
C. Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP
Penetapan akseptor dana manfaat PIP dilakukan secara sedikit demi sedikit dengan ketentuan sebagai berikut:
Dana PIP disalurkan pribadi ke peserta didik akseptor dengan prosedur sebagai berikut:
E. Pencairan Dana/Manfaat PIP
Pencairan (pengambilan) dana PIP dilakukan oleh peserta didik/ akseptor kuasa di bank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rekening Tabungan
Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa:
MEKANISME PELAKSANAAN
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, forum penyalur dan instansi terkait lainnya.
A. Mekanisme Pengusulan
Pengusulan akseptor dana PIP dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Peserta didik Pemilik KIP
a. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
1) Peserta didik akseptor KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP;
2) Bagi anak akseptor KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diperlukan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan akseptor dana/manfaat PIP pada dikala Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
3) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
a) Nama Siswa b) Tempat lahir c) Tanggal lahir
d) Nama ibu kandung e) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data anjuran siswa akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
4) Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP.
5) Berdasarkan data anjuran peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan proteksi PIP.
b. Untuk peserta didik di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, prosedur pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
1) Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana proteksi agenda Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 1 6 hingga dengan 21 tahun y a n g mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
c) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan anjuran LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
2) Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik di luar P rogram PKK dan PKW, sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan anjuran LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
3) Untuk peserta didik Paket A, B, dan C prosedur pengusulan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 6 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan anjuran SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.
2. Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP
Peserta didik yang tidak mempunyai KIP, sanggup diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di jalan masuk di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
3. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan sanggup mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP ke direktorat teknis sehabis berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.
B. Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran akseptor dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang renta peserta didik belum mempunyai KKS/PKH, biar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
C. Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP
Penetapan akseptor dana manfaat PIP dilakukan secara sedikit demi sedikit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Siswa sasaran PIP ditetapkan sebagai akseptor dana/manfaat PIP dalam bentuk surat keputusan (SK) administrator teknis yang bersangkutan.
- Untuk peserta didik Paket A/B/C penetapan akseptor dana/manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menurut surat keputusan penetapan akseptor PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
- Untuk peserta didik kursus/pelatihan penetapan akseptor dana/ manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menurut surat keputusan penetapan akseptor PIP dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
Dana PIP disalurkan pribadi ke peserta didik akseptor dengan prosedur sebagai berikut:
- Direktorat teknis memberikan daftar akseptor PIP yang tercantum dalam surat keputusan administrator teknis terkait kepada bank/lembaga penyalur untuk di buatkan rekening.
- Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menurut surat keputusan administrator teknis terkait.
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank/lembaga penyalur.
- Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada bank/lembaga penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur pribadi ke rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan bank/lembaga penyalur.
- Direktorat teknis dan bank/lembaga penyalur PIP menginformasikan kepada peserta didik akseptor melalui sekolah/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal lainnya dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dengan melampirkan surat keputusan akseptor dana/manfaat PIP.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi meneruskan surat keputusan akseptor dana/manfaat PIP ke sekolah/satuan pendidikan nonformal.
- Sekolah/satuan pendidikan nonformal meneruskan gosip surat keputusan sebagai akseptor dana/manfaat PIP ke peserta didik/ orang tua/wali.
E. Pencairan Dana/Manfaat PIP
Pencairan (pengambilan) dana PIP dilakukan oleh peserta didik/ akseptor kuasa di bank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rekening Tabungan
Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga; dan
b. Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
Untuk peserta didik SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak mempunyai KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP sanggup pribadi diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
b. Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
Untuk peserta didik SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak mempunyai KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP sanggup pribadi diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara:
a. Pengambilan pribadi oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik untuk SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) akseptor PIP
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan memberikan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan memberikan aslinya;
6) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
a. Pengambilan pribadi oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik untuk SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) akseptor PIP
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan memberikan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan memberikan aslinya;
6) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
2. Virtual AccountPengambilan pribadi oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir) dan untuk peserta didik yang tidak mempunyai KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/ orangtua/wali.
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A) dan SMP/Paket B);
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
d. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengambarkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku, dan memberikan aslinya.
Pengambilan secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
a. Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
1) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh
b. Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
c. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara pribadi dan seperti:
1) sedang sakit;
2) sedang praktik kerja lapangan;
3) sedang mengalami tragedi alam/cuaca buruk;
4) kendala lainnya yang tidak terduga.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sehabis pencairan. Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal penyelenggara Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi (untuk SMA/SMK/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif (format terlampir).
Bagi akseptor PIP dari forum Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan forum dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Pencairan/pengambilan dana PIP pribadi oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan ialah Rp. 0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan;
F. Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik akseptor PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.
G. Pemanfaatan Dana PIP
Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik biar sanggup terus melanjutkan pendidikannya hingga selesai jenjang pendidikan menengah. Dana proteksi diberikan pribadi kepada peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal;
6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Penerima PIP tidak diperkenankan memakai dana PIP untuk tujuan yang tidak berafiliasi dengan aktivitas pendidikan.
Pemanfaatan dana PIP tersebut di atas termasuk untuk akseptor uji coba pelaksanaan KIP Plus di beberapa tempat tertentu.
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A) dan SMP/Paket B);
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
d. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengambarkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku, dan memberikan aslinya.
Pengambilan secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
a. Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
1) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh
b. Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
c. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara pribadi dan seperti:
1) sedang sakit;
2) sedang praktik kerja lapangan;
3) sedang mengalami tragedi alam/cuaca buruk;
4) kendala lainnya yang tidak terduga.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sehabis pencairan. Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal penyelenggara Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi (untuk SMA/SMK/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif (format terlampir).
Bagi akseptor PIP dari forum Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan forum dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Pencairan/pengambilan dana PIP pribadi oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan ialah Rp. 0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan;
F. Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik akseptor PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.
G. Pemanfaatan Dana PIP
Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik biar sanggup terus melanjutkan pendidikannya hingga selesai jenjang pendidikan menengah. Dana proteksi diberikan pribadi kepada peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal;
6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Penerima PIP tidak diperkenankan memakai dana PIP untuk tujuan yang tidak berafiliasi dengan aktivitas pendidikan.
Pemanfaatan dana PIP tersebut di atas termasuk untuk akseptor uji coba pelaksanaan KIP Plus di beberapa tempat tertentu.
Download Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017
Selengkapnya mengenai Mekanisme Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2017 silahkan lihat dalam Bab II Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 atau unduh berkasnya di bawah ini:Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017
Download File:
JUKLAK PIP 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Mekanisme Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) 2017"
Posting Komentar