Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi PendidikanKemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan

Berikut ini adalah informasi mengenai Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan. Berita ini kami kutip dari Republika tanggal 18 Agustus 2017. Inilah informasi selengkapnya.

 Berita ini kami kutip dari Republika tanggal  Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi PendidikanKemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan
Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan

Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan Rp 440,9 triliun RAPBN untuk fungsi pendidikan pada 2018.

“Alokasi anggaran pendidikan adalah Rp 440,9 triliun,” kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, Jumat (18/8).

Ia mengatakan kemendikbud fokus pada percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas pada 2018. Kemendikbud menerima Rp 440,9 triliun alokasi RAPBN 2018.

Anggaran tersebut terbagi menjadi beberapa fungsi, yakni, belanja pusat Rp 146,6 triliun, transfer ke daerah Rp 279,3 triliun dan pembiayaan Rp 15 triliun. Sementara anggaran yang tersisa pada Kemendikbud, yakni Rp 40,09 triliun.

Didik mengatakan Kemendikbud menyusun kebijakan penganggaran pada 2018. Pertama, memberikan perhatian yang lebih besar untuk pembiayaan program prioritas nasional bidang pendidikan yang tertuang dalam RKP 2018, yakni penguatan pendidikan vokasi dan peningkatan kualitas guru.

Kedua, mendukung program prioritas nasional di bidang lain melalui penyelarasan pembangunan pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, penguatan penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Keempat, pembangunan sarana prasarana pendidikan tetap dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan diprioritaskan untuk daerah 3T. Sarana dan prasarana untuk penambahan akses akan diprioritaskan melalui anggaran transfer daerah.

Kelima, pembiayaan pembangunan kebudayaan mulai diselaraskan dengan UU Pemajuan Kebudayaan, tujuannya, pertama untuk peningkatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan warisan budaya yang didukung dengan sistem registrasi warisan budaya yang terstruktur dan akurat. Kedua, peningkatan promosi budaya antarprovinsi dan promosi budaya Indonesia ke mancanegara.

Didik mengatakan pemerintah memprioritaskan sejumlah program untuk pemanfaatan anggaran Kemendikbud 2018, yakni Rp 3.497,6 miliar untuk peningkatan akses pendidikan, Rp 9.344,2 miliar untuk program Indonesia pintar, Rp 7.663,6 miliar untuk peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, Rp 1.791,1 miliar untuk penguatan vokasi, serta Rp 475,2 miliar untuk penguatan substansi pendidikan dan kebudayaan.

Selain itu pemerintah menganggarkan Rp 172,3 miliar untuk PAUD, keaksaraan, pendidikan kesetaraan dan pendidikan keluarga. Sementara untuk guru dan tenaga kependidikan, pemerintah menganggarkan Rp 6.407 miliar, Rp 138,8 miliar untuk bahasa, Rp 382,7 miliar untuk kebudayaan, Rp 215,7 miliar untuk penguatan karakter dan Rp 254,3 miliar untuk beasiswa. 

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi PendidikanKemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber https://www.berkasedukasi.com/

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi PendidikanKemendikbud Alokasikan Rp 440,9 Triliun untuk Fungsi Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel