Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK. Download file PDF. Menurut informasi dari laman resmi Pusat Pengembangan Perfilman Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pengajuan Proposal diterima paling lambat tanggal 8 September 2017, Formulir dan Proposal dapat dikirim melalui email pusbangfilm@kemdikbud.go.id.
Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 |
Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas JJuknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK:
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta, seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film di tahun 2017, dirasa perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film, yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima bantuan peralatan produksi film, serta proses penetapan dan penyaluran bantuan, dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.
Latar Belakang
Sekolah sebagai wadah bagi siswa untuk menimba berbagai disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai, untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh, disiplin ilmu Seni Budaya dan Film, banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya dan film (jika pun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta, seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF) hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, melalui Pusat Pengembangan Perfilman, menyediakan Bantuan Peralatan Produksi Film bagi Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan bantuan alat produksi film adalah Sekolah Menengah (SMA/SMK-N/S) yang sudah memiliki LSBF dan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia (SMK N/S).
Salah satu contoh, penggunaan sarana seni budaya dan film untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada pasal 28C ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 dan 2, pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film. Namun, karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut, maka perlu adanya program untuk mewadahi sarana tersebut. Tujuanya adalah untuk meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar.
Dipilihnya sekolah sebagai sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dan film, karena sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Diharapkan, ke depan sekolah dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Untuk itu, program bantuan peralatan produksi film ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa dalam produksi film.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
- Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Perubahan Atas PMK No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada K/L;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberian bantuan bagi satuan pendidikan tingkat menengah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan peralatan produksi film. Adapun tujuan dari kegiatan ini dalah:
- Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film yang dilaksanakan di sekolah;
- Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai- nilai peradaban bangsa Indonesia;
- Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
- Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima bantuan untuk mengakses seni budaya dan film;
- Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui bantuan sarana apresiasi seni, budaya, dan film di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Sasaran
Sasaran Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film di Satuan Pendidikan Menengah adalah Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang:
- membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, sebanyak 10 sekolah, atau;
- memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF), sebanyak 10 Sekolah.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai berikut:
- Sekolah penerima bantuan diharapkan dengan adanya peralatan ini dapat meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
- Sekolah penerima bantuan dapat mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
- SMA dan atau SMK terpilih menjadi pusat kegiatan perfilman;
- Pemerintah Daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi siswa dan komunitas lainnya;
- Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya dapat berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.
Download JJuknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017.pdf
Sumber: http://pusbangfilm.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017"
Posting Komentar