Pos Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 037/BAN-SM/LL/II/2017 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017:
Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 037/BAN-SM/LL/II/2017 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 menetapkan:
PERTAMA:
Mencabut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Nomor: 041.a/BAN- SM/LL/II/2017 perihal Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.
KEDUA:
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai fatwa dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan legalisasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil legalisasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KETIGA:
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara jadwal legalisasi dengan kebijakan dan anggaran.
KEEMPAT:
POS Akreditasi ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan hingga diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Ditetapkan di Jakarta, 04 Februari 2017
Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) memutuskan tagline baru: legalisasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline gres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN- S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapat pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menjadikan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan legalisasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.
Pilar kedua yaitu asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan jago komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi instruksi etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yaitu salah satu pelaku utama Akreditasi yang bekerjasama pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga yaitu administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak- pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya Badan Akreditasi Provinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dan kepala sekolah/madrasah sanggup melakukan acara dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yaitu pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat yaitu hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai membuatkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari jadwal peningkatan mutu pendidikan. BAN- S/M senantiasa memperlihatkan data-data yang available (lengkap dan mutakhir), accessable (mudah diakses), dan beneficial (bermanfaat). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS yang ada di tangan pembaca berisi langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat membaca. Saran, kritik, dan masukan dari pembaca sangat diharapkan dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas dan pelayanan Akreditasi.
Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:Download File:
POS AKREDITASI 2017.02.06 OK1.pdf
POS AKREDITASI 2017.02.06 OK1.docx
Dalam berkas Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini berisi antara lain:
- KEPUTUSAN PENGGUNAAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI
- Langkah Ke-1 : PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
- Langkah Ke-2 : SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI
- Langkah Ke-3 : PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI
- Langkah Ke-4 : PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR
- Langkah Ke-5 : VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
- Langkah Ke-6 : VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI
- Langkah Ke-2 : VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
- Langkah Ke-8 : PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
- Langkah Ke-9 : PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI
- Langkah Ke-10 : SOSIALISASI HASIL AKREDITASI
Download Perangkat Instrumen Akreditasi:
File preview lihat di Perangkat Akreditasi Sekolah SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pos Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar