Permendikbud Tahun 2017 Tentang Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang
Sederajat.
2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah,
maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing- masing provinsi/kabupaten/kota.
4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
BACA JUGA
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
Aplikasi SKHU Jenjang SD SMP SMA
Permendikbud Tentang Lima Hari Sekolah Dan Contoh Jadwal Untuk SD SMP SMA SMK
Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB
5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-
ketentuan tersebut.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.Sumber >>>> http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-mendikbud-no-3-tahun-2017-tentang-penerimaan-peserta-didik-baru
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Tahun 2017 Tentang Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB"
Posting Komentar