Kma Nomor 157 Ihwal Uang Kuliah Tunggal Pada Ptkin Tahun Akademik 2017-2018

Berikut ini ialah berkas Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018.

Berikut ini ialah berkas Keputusan Menteri Agama No KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018
KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018

Berikut ini kutipan keterangan dari isi KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018:

Ada 7 keputusan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018, diantaranya:
  1. Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  2. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa gres agenda diploma dan agenda sarjana tahun akademik 2017-2018.
  3. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan menurut kemampuan ekonorni mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  4. UKT kelompok I sebagimana dimaksud dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
  5. Penetapan mahasiswa menurut kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor /Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
  6. Perguruan tinggi keagamaan negeri dihentikan memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres agenda diploma dan agenda sarjana.
  7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2017.

    Download KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018 ini silahkan lihat file preview di bawah ini:



    Download File:
    KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Belum ada Komentar untuk "Kma Nomor 157 Ihwal Uang Kuliah Tunggal Pada Ptkin Tahun Akademik 2017-2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel