Kma Nomor 157 Ihwal Uang Kuliah Tunggal Pada Ptkin Tahun Akademik 2017-2018
Berikut ini ialah berkas Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018.
Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018
Berikut ini kutipan keterangan dari isi KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018:
Ada 7 keputusan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018, diantaranya:
- Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa gres agenda diploma dan agenda sarjana tahun akademik 2017-2018.
- UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan menurut kemampuan ekonorni mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- UKT kelompok I sebagimana dimaksud dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
- Penetapan mahasiswa menurut kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor /Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
- Perguruan tinggi keagamaan negeri dihentikan memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres agenda diploma dan agenda sarjana.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2017.
Download KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018 ini silahkan lihat file preview di bawah ini:Download File:
KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Belum ada Komentar untuk "Kma Nomor 157 Ihwal Uang Kuliah Tunggal Pada Ptkin Tahun Akademik 2017-2018"
Posting Komentar