Juknis dan Syarat Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Berikut adalah sedikit penjelasan tentang Petunjuk Teknis dan syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
- Penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
- Verifikasi
- Penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)
- Penyerahan sertifikat.
Dibawah ini adalah sedikit penjelasan tentang beberapa point di atas, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sekolah/Madrasah (In-On-In)
- Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
- Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
- Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
- Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
- Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
Download Juklak nomor unik kepala sekolah (NUKS) Disini
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis dan Syarat Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)"
Posting Komentar