Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik
Kami informasikan kabar gembira bagi rekan-rekan operator dapodik karena ditjen Dikdasmen akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik. Adapun berita ini kami baca langsung dari website resmi nya melalui postingan yang dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2017. Nah info penting yang dapat kami tulis ulang disini agar dibaca oleh pengunjung blog IndoINT com ini adalah sebagai berikut:
1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 8. Tenggang waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik PDF (KLIK DISINI)
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga postingan ini bermanfaat khususnya bagi reka-rekan operator pendataan sekolah
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik"
Posting Komentar