Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP  Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017
Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

APA ITU PEMETAAN MUTU?
Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.

Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung. 

Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
▪ Kepala sekolah
▪ Perwakilan guru
minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
minimal 5 siswa per tingkat kelas.
total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

▪ Perwakilan komite sekolah
minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.

DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi.

    Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017 SMK v24052017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel