Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP  Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan):

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang dapat dipelajari semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.

SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. 

Tujuan
Pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memasti-kan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.

Petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan diberikan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dan pengembangannya. Hal-hal yang dapat dipelajari dalam petunjuk ini meliputi:
  1. Mengembangkan visi, misi, kebijakan dan strategi penjaminan mutu;
  2. Menerapkan dan mengembangkan siklus penjaminan mutu;
  3. Mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong semua komponen satuan pendidikan terlibat dalam penjaminan mutu;
  4. Mengembangkan kerjasama antara satuan pendidikan, masyarakat dan lembaga/instansi dalam rangka menjamin mutu pendidikan.
Petunjuk ini digunakan untuk memberikan arah teknis pelaksanaan penjaminan mutu dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan dengan mengacu pada SNP. 

Manfaat
Petunjuk pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi satuan pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penerima layanan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang bermutu.
  • bagi satuan pendidikan, digunakan untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan.
  • bagi pengelola satuan pendidikan, digunakan dalam mengelola dan membina satuan pendidikan agar mampu menjamin mutu pendidikan.
  • bagi penerima layanan satuan pendidikan, dapat digunakan dalam memberikan masukan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
  • bagi pemangku kepentingan lainnya, dapat digunakan dalam mempertimbangkan bentuk kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

Acuan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi;
  3. Standar Proses;
  4. Standar Penilaian;
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  6. Standar Pengelolaan;
  7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
  8. Standar Pembiayaan.
Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai berikut.
  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

    Download Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







    Download File:

    Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.pdf
    Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintahan Daerah.pdf
    Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Peta Mutu Satuan Pendidikan.pdf
    Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan.pdf
    Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.pdf
    Petunjuk Teknis Fasilitasi Pemerintah Daerah.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel