Instrumen Supervisi Permendiknas 41 Th 2007 dan 65 Th 2013
- Supervisi merupakan salah satu kegiatan tahunan yang dilaksanakan di sekolah. Ini dilakukan kepala sekolah atau Guru Senior kepada Guru Kelas (SD) dan Guru Mata Pelajaran (SMP, SMA dan SMK) untuk menilai sejauhmana persiapan dan pelaksanaan pembelajaran ditunjang dengan Perangkat Pembelajaran atau Administrasi Guru yang lengkap.
Maka dari itu untuk melihat point-point penting yang menjadi penilaian supervisor diharuskan mempunyai Instrumen Supervisi yang akan dibagikan kali ini. Kami bagikan Instrumen ini berdasarkan 2 sumber yakni Berdasarkan Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007 dan Permendikbud No. 65 Tahun 2013
Untuk mendapatkan format ini bisa di KLIK DISINI
Untuk Instrumen Supervisi Permendiknas No. 65 Tahun 2013 KLIK DISINI
Setelah dilaksanakan kegiatan ini haruslah ada evaluasi setelahnya. Untuk Guru yang kurang dengan pencapaian nilai biasanya akan diajukan untuk mengikuti kegiatan MGMP KKG ataupun Diklat sejenis. Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/
Pelaksanaan supervisi akademik biasanya dilaksanakan minimal satu kali pada tahun pelajaran yang sedang berlangsung. Setiap guru biasanya akan diberitahu sebelumnya tentang pelaksanaan supervisi akademik. Untuk menghadapi supervisi akademik, setiap guru harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh seorang petugas supervisor. Untuk memudahkan selama persiapan supervisi akademik, setiap guru dibagi instrumen supervisi yang harus diisi sejujur-jujurnya sesuai dengan apa yang guru kerjakan selama proses pembelajaran.
Maka dari itu untuk melihat point-point penting yang menjadi penilaian supervisor diharuskan mempunyai Instrumen Supervisi yang akan dibagikan kali ini. Kami bagikan Instrumen ini berdasarkan 2 sumber yakni Berdasarkan Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007 dan Permendikbud No. 65 Tahun 2013
Format Instrumen Supervisi Permendiknas 41 Th 2007 |
Untuk Instrumen Supervisi Permendiknas No. 65 Tahun 2013 KLIK DISINI
Setelah dilaksanakan kegiatan ini haruslah ada evaluasi setelahnya. Untuk Guru yang kurang dengan pencapaian nilai biasanya akan diajukan untuk mengikuti kegiatan MGMP KKG ataupun Diklat sejenis.
Belum ada Komentar untuk "Instrumen Supervisi Permendiknas 41 Th 2007 dan 65 Th 2013"
Posting Komentar