Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Nomor 4540/D5.3/TU/2017 tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan serta berkas Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun). Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Nomor  Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)
Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)

Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dan Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Nomor 4540/D5.3/TU/2017 tertanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan:

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 130/D5/KEP/KR/2017 tanggal 10 Februari 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan jumlah jam pelajaran dan nama mata pelajaran.

A. Jumlah Jam Pelajaran (JP) Per Minggu
Keterangan:
  1. Kelas X dan Kelas XI , untuk mata pelajaran bahasa inggris
  2. Kelas XII, Mata Pelajaran Bahasa Inggris 2 JP, dan 2 JP per minggu untuk bahasa asing lainnya sesuai dengan pilihan yang dikembangkan oleh sekolah, dan atau 4 JP semuanya Bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya.
  3. Jenis Bahasa Asing lainnya adalah: a. Bahasa Jepang b. Bahasa Korea c. Bahasa China d. Bahasa Arab e. Bahasa Jerman f. Bahasa Perancis
B. Mata Pelajaran Muatan Peminatan Kejuruan
  1. Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang sebelumnya masuk dalam mata pelajaran wajib B, saat ini di ubah menjadi Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan. dan masuk ke dalam muatan peminatan kejuruan (C3). Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Mata Pelajaran ini dapat di ampu oleh Guru Kewirausahaan dan atau guru kejuruan (Produktif) sesuai program keahliannya.
  2. Mata Pelajaran Simulasi Digital dirubah menjadi Mata Pelajaran Simulasi dan Komunikasi Digital. Mata Pelajaran ini dapat di ampu oleh Guru KKPI dan atau guru kejuruan (Produktif) sesuai program keahliannya yang ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  3. Mata Pelajaran Fisika dan Kimia Pada Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa masing-masing 3 JP per minggu.
C. Pengurangan dan penambahan pada mata pelajaran kompetensi keahlian (C3)
  1. Pada Program Keahlian Elektronika, mata pelajaran C2 dasar pemograman disesuaikan menjadi teknik pemograman, mikroprosesor dan mikrokontroler.
  2. Pada Kompetensi Keahlian dan Teknika Kapa! Penangkap Ikan, jumlah jam semula pada semester pertama adalah 4 7 jam menjadi 46 jam, sehingga jam pada mata pelajaran lain menyesuaikan.
D. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan, sesuai dengan jenis dan karakteristik kompetensi keahlian. PKL dilaksanakan pada akhir semester 4 dan atau awal semester 5. Pelaksanaan PKL dapat dilaksanakan 1 kali atau 2 kali tergantung ketersediaan Dunia Usaha/Industri dan karekateristik kompetensi keahlian.

E. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018, yaitu:
  1. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan di terapkan seluruh kelas X.
  2. Bagi SMK yang mau merubah secara menyeluruh untuk kelas XI dan Kelas XII maka harus menyesuaikan dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2016, dengan menambah Mata Pelajaran yang belum di berikan di Kelas sebelumnya.
F. Adanya perubahan Spektrum, maka sesuai dengan surat edaran direktur Pembinaan SMK No. 8275/DS.3/KR/2016 tentang konversi kompetensi keahlian/paket keahlian, selanjutnya di atur sebagai berikut:
  1. Bagi SMK yang kompetensi/paket keahliannya tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, tetapi masih relevan secara kompetensi, maka SMK tersebut tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi SMK memilih Kompetensi Keahlian sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki sekolah, dan memberitahukan kepada dinas pendidikan propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian baru yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih (Lampiran 1).
  2. Bagi SMK yang kompetensi/paket keahlian tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, tetapi berganti nama maka SMK terse but tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian baru yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 2).
  3. Bagi SMK yang kompetensi/paket keahlian yang sebelumnya program pendidikan 3 tahun dan pada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016 menjadi program pendidikan 4 tahun, maka SMK tersebut tidak perlu mengusulkan penzman lagi tetapi memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian baru yang program pendidikan 4 tahun, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 3).
  4. Bagi SMK yang kompetensi/paket keahlian digabungkan didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, dan ada penamaan baru, maka SMK tersebut tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi mernberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian baru yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 4).
  5. Bagi SMK yang kompetensi/paket keahlian tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, dan tidak ada yang sesuai, maka program keahlian tersebut di tutup untuk kelas X tahun 2017 /2018 dan seterusnya. Sedangkan, bagi kelas XI dan Kelas XII Tahun 2016/2017, maka tetap melanjutkan sampai dengan selesai (Lampiran 5).

Lampiran Surat Edaran Direktur Direktorat Pembinaan SMK Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan:
  • Lampiran 1: Perubahan Kompetensi Keahlian lama menjadi Kompetensi Keahlian baru
  • Lampiran 2: Perubahan Nama Kompetensi Keahlian
  • Lampiran 3: Perubahan Program 3 Tahun menjadi Program 4 Tahun
  • Lampiran 4: Penggabungan Kompetensi Keahlian
  • Lampiran 5: Kompetensi Keahlian yang dihilangkan

    Download Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan ini silahkan lihat di bawah ini dan unduh Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun) pada link di bawah ini:



    Download File:
    Buku Spektrum Bidang Teknologi dan Rekayasa
    Buku Spektrum Bidang Energi dan Pertambangan
    Buku Spektrum Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
    Buku Spektrum Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
    Buku Spektrum Bidang Agribisnis dan Agroteknologi
    Buku Spektrum Bidang Kemaritiman
    Buku Spektrum Bidang Bisnis dan Manajemen
    Buku Spektrum Bidang Pariwisata
    Buku Spektrum Bidang Seni dan Industri Kreatif
    Buku Spektrum Program Pendidikan 4 Tahun

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan serta berkas Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel