Syarat Penerimaan Siswa Baru SD 2017
Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud tentang mekanisme dan syarat dalam penerimaan siswa baru / PPDB pada jenjang SD sederjat untuk tahun ajaran 2017/2018.
Adapun syarat-syarat penerimaan siswa baru di SD adalah sebagai berikut :
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
- calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
- calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Sementara itu pada Pasal 11 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dan sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, yaitu: usia calon peserta didik baru dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 11 ayat 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi.
Sekian dan semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Syarat Penerimaan Siswa Baru SD 2017"
Posting Komentar