Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 |
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 890), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
LPMP di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. LPMP Aceh;
b. LPMP Sumatera Utara;
c. LPMP Riau;
d. LPMP Jambi;
e. LPMP Sumatera Selatan;
f. LPMP Kepulauan Bangka Belitung;
g. LPMP Bengkulu; h. LPMP Lampung; i. LPMP Banten;
j. LPMP Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
k. LPMP Jawa Barat;
l. LPMP Daerah Istimewa Yogyakarta;
m. LPMP Jawa Timur;
n. LPMP Bali;
o. LPMP Nusa Tenggara Barat;
p. LPMP Nusa Tenggara Timur;
q. LPMP Kalimantan Barat;
r. LPMP Kalimantan Timur;
s. LPMP Kalimantan Selatan;
t. LPMP Kalimantan Tengah;
u. LPMP Sulawesi Utara;
v. LPMP Sulawesi Tenggara;
w. LPMP Sulawesi Tengah;
x. LPMP Gorontalo;
y. LPMP Maluku;
z. LPMP Maluku Utara;
aa. LPMP Papua;
ab. LPMP Sulawesi Barat;
ac. LPMP Papua Barat;
ad. LPMP Kepulauan Riau; dan
ae. LPMP Kalimantan Utara.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Susunan organisasi LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ab, huruf ac, huruf ad, dan huruf ae, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu;
d. Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPMP.
(3) Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan supervisi, fasilitasi, dan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.
3. Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Nomenklatur, lokasi, wilayah kerja, dan bagan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pasal 22 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan"
Posting Komentar