Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Download file PDF. Buku panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


 Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengembangan KTSP  Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD:

Daftar Isi pada buku panduan ini antara lain:

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Tujuan 
C. Landasan Hukum 

BAB II PENGERTIAN, ACUAN, PRINSIP, DAN KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 

BAB III MEKANISME PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
A. Pengembangan 
B. Pelaksanaan 
C. Daya Dukung 

BAB IV PENUTUP 

Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan berbagai keragaman. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah.

Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang.

Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.

Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.

Komponen KTSP seperti yang termuat  di dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang- kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.

Panduan ini hanya memuat tentang pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.

Tujuan
Tujuan Panduan Penyusunan Buku I KTSP ini adalah agar satuan pendidikan SD/MI/SDLB mempunyai acuan dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Landasan Hukum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai sebuah perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Peraturan yang terkait dengan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
a. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
b. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
c. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1:
a. Ayat (16) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b. Ayat (17) Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
c. Ayat (20) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dari peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi untuk melakukan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta peserta didik, kemudian kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
b. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual berikut ini:
  1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
  7. Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
  8. Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
  9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
  11. Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Prinsip pengembangan KTSP:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
  2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  3. Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen: visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Buku I KTSP menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP berisi silabus, dan Buku III KTSP berisi rencana pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Panduan ini menjelaskan secara lebih rinci muatan atau komponen yang dirancang dalam pengembangan KTSP.

    Download Buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD



    Download File:
    Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel