Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu Diketahui
Sahabat IndoINT, ada 17 larangan penggunaan Dana BOS 2017 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog IndoINT akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.
Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
- Apa itu Dana BOS?
- 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut tentang Cara lapor BOS kemdikbud 2017
- Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
- 17 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017
Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2017 Yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Dana BOS?Penjelasan singkat pengertian Dana BOS bisa anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
- pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
- Pembiayaan pengelolaan Sekolah
- Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
- Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
- Langganan Daya dan Jasa
- Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
- Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
- Kegiatan Penerimaan Siswa baru
- Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
- Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
- Pengembangan Sekolah rujukan
- Peningkatan mutu proses pembelajaran
- Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
- Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
- Pembelian peralatan komputer pembelajaran
- Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2017.Pdf melalui link berikut. Terima kasih
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu Diketahui"
Posting Komentar