Kriteria Tugas Tambahan Guru Berdasar Permendikbud No.12 Tahun 2017
Bapak dan Ibu Guru di seluruh Tanah air, berikut ini adalah sedikit info tentang Kriteria Tugas Tambahan Guru di sekolah berdasar Permendikbud No.12 Tahun 2017. Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:
1. Tugas Tambahan Sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
3. Tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah sebagai berikut:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Demikian semoga bermanfaat.
Lihat sumber disini
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Tugas Tambahan Guru Berdasar Permendikbud No.12 Tahun 2017"
Posting Komentar