Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Jika bapak ibu sahabat pembaca blog IndoINT bertanya bagaimana Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Tahun 2017, maka tulisan berikut akan menjawabnya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah menerbitkan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.63, 2017 ADMINISTRASI. Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu bagi bapak ibu guru yang belum membaca nya sehingga tidak tahu apa isi dari PP ini, maka wajib mengunduhnya untuk dipahami terutama bagi guru Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya pembaca bisa mengunduhnya melalui tautan yang kami sisipkan dibawah
LINK UNDUH - PP Nomor 11 Tahun 2017.PDF
Adapun bagi anda atau pembaca yang sedang mencari informasi tentang cara melamar CPNS terbaru tahun 2017 silahkan pahami dan cermati terlebih dahulu isi PP Nomor 11 Tahun 2017 yang kami rangkum melalui postingan dibawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru. Semoga bermanfaat
- Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
- Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Nah untuk Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Jika bapak ibu belum yakin dengan tulisan kami diatas silahkan lihat PP nomor 11 Tahun 2017 dibawah
DOWNLOAD DISINI - PP Nomor 11 Tahun 2017.PDFDemikian info terbaru tentang mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat bagi pembaca
sumber: peraturan.go.id Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017"
Posting Komentar