Persyaratan CPNS 2017 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

Bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak mengajukan diri dalam mengikuti seleksi CPNS tahun 2017, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan persayaratan umum yang menjadi patokan dalam seleksi CPNS tahun 2017. Pemerintah secara resmi menginformasikan persyaratan CPNS 2017 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Ibu Guru yang hendak mengajukan diri dalam mengikuti seleksi CPNS tahun  Persyaratan CPNS 2017 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Adapun isi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Secara lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh di sini

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS.

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sumber : sekolahdasar.net
Sumber https://www.gurugaleri.com/

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan CPNS 2017 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel