Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Berikut ini adalah informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.

 Berikut ini adalah informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan  Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017:

Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk mewujudkan tugas utamanya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Kondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di daerah khusus menuntut kepala sekolah untuk memiliki dedikasi yaitu lebih banyak berkorban dengan, tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas kewajibannya dengan segala kondisi. Untuk mengapresiasi dan memberikan penghargaan pengabdian dan dedikasi kepala sekolah yang ditugaskan di daerah khusus. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan penghargaan kededikasiannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan kepala sekolah di daerah khusus. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka diberikan penghargaan kepada Kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus Tahun 20176. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala sekolah atas dedikasi yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, serta menciptakan karya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

Pedoman ini merupakan acuan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi serta Panitia Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tahun 2017.

Latar Belakang
Arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini, salah satunya adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan lain, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintahan saat ini menunjukkan bahwa daerah khusus yang menjadi prioritas pembangunan.

Warga negara yang berdomisili di daerah khusus, berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang dan memberikan dedikasi yang lebih tinggi. Kepala sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu satuan pendidikan. Tugas pokok kepala sekolah adalah:
  1. Usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 
  2. Peningkatan kualitas sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; 
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
  4. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Apalagi kepala sekolah yang dihadapkan dengan kKondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di daerah khusus harus memiliki dedikasi yang kuat yaitu menuntut kepala sekolah banyak berkorban dengan , tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki di daerah khusus, maka kepala sekolah dituntut dapat: 1). Mengembangan sekolah; 2) meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan; 3) merencanakan, melaksanaan dan menindaklanjuti pengawasan pembelajaran; dan 4) mengembangkan profesionalisme dirinya.

Walaupun sekolah berada di daerah yang memiliki keterbatasan kondisi lingkungan, dituntut juga menyelenggarakan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk berinovasi dalam berjuang menghadapi tantangan, hambatan dan memiliki dedikasi yang lebih tinggi. Kepala sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam upaya memotivasi dedikasi dan prestasi kepala sekolah di daerah khusus, kepala sekolah yang dimaksud perlu diberi penghargaan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kebijakan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi yang bertugas di daerah khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada bangsa dan negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Penghargaan bagi kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kepala sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam memimpin satuan pendidikan, guna mencerdaskan generasi bangsa di daerah khusus. Penghargaan ini juga merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus yang selalu meningkatkan komitmen diri, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat diri, serta dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus sangat penting dilakukan, untuk itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan
Pedoman pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus ini disusun untuk:
  1. Sebagai acuan bagi calon peserta, sekolah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian kepala sekolah di daerah khusus.

Hasil yang Diharapkan
Ditetapkannya kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terbaik I, II, dan III di tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional Tahun 2017 sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Manfaat
  1. Kesiapan calon peserta, penyelenggara, tim penilai dalam mempersiapkan, menyelenggarakan dan menilai pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus;
  2. Meningkatnya motivasi kerja kepala sekolah pada aspek pengabdian dan prestasi dalam pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus;
  3. Meningkatnya harkat dan martabat kepala sekolah yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga kependidikan yang dihormati dan dihargai oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan;
  4. Meningkatnya keikhlasan dan loyalitas kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya di daerah khusus.

Pengertian
  1. Daerah khusus adalah kondisi wilayah dan masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, akses informasi, akses transportasi dan keterbatasan lainnya yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, Daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) berdasarkan surat Nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015, Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) berkaitan dengan Daerah Khusus, atau Surat Keputusan Bupati berkaitan dengan penetapan sebagai Daerah Khusus.
  2. Kepala Sekolah Daerah Khusus adalah adalah kepala sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk satuan pendidikan dasar atau oleh Kepala Dinas Provinsi untuk satuan pendidikan menengah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada sekolah yang dipimpinnya dan berlokasi di daerah khusus Sekolah Daerah Khusus: adalah sekolah yang berada di lokasi daerah khusus baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah;
  3. Kepala Sekolah Berdedikasi: adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh komitmen, motivasi, tanggungjawab, kreatif, inovatif, menciptakan karya nyata yang bermanfaat, berjasa padabangsa dan negara, setia terhadap tugas pada sekolah yang dipimpin, tangguh dalam menghadapi tantanga, serta selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai kualitas layanan pendidikan di daerah khusus;
  4. Pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penetapan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi dari daerah khusus pada tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

Asas-asas
  1. Profesionalitas; Penghargaan terhadap profesionalitas kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus yang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah dalam bentuk ketahananmalangan diri, ketangguhan, kinerja tinggi, kesetiaan pada sekolah yang dipimpinnya, visioner, berjasa pada bangsa dan negara, kreatif, inovatif dalam menciptakan karya nyata termasuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah.
  2. Keadilan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, pelaksanaan pemilihan sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan dedikasi, prestasi, pengabdian, dan loyalitas dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas dan tidak deskriminatif.
  3. Akuntabilitas; Pemberian penghargaan berazaskan hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan transparan dengan mengikutsertakan bukti-bukti akurat dan unsur-unsur terkait lainnya yang dapat dipertanggunggugatkan.
  4. Arus Bawah (Bottom Up); Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah daerah khusus berazaskan pada kepercayaan atas kemampuan melakukan penilaian secara obyektif oleh berbagai pihak (stakeholders) yang langsung mengamati dan mengikuti kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan profesi dan pengabdiannya di sekolah/masyarakat.
  5. Motivasi dan promosi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus difokuskan pada aspek- aspek yang berhubungan dengan pekerjaan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam rangka meningkatkan motivasi keprofesian, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi dalam pemberian peluang dan kesempatan promosi.
  6. Keseimbangan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus harus seimbang antara apa yang telah dilakukan dengan bentuk penghargaan yang diterima di daerah khusus.
  7. Demokrasi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus harus memberikan kesempatan yang sama pada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan untuk mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inovasi, inisiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  8. Kebermanfaatan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus sebagai bentuk kinerja yang berdayaguna untuk menyelesaikan permasalahan satuan pendidikan di daerah khusus.
  9. Keberlanjutan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus dilakukan secara terus menerus oleh kabupaten/provinsi dan pemerintah pusat dalam upaya membangun budaya kerja untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  10. Layak dan wajar; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus layak dan wajar, bagi kepala sekolah yang memiliki dedikasi tinggi.
  11. Transparansi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
  12. Independen; Pelaksanaan pemilihan dan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tidak diintervensi untuk kepentingan kelompok/golongan atau pihak manapun.

Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK yang berlokasi di daerah khusus.

Persyaratan Peserta
  1. Persyaratan Umum: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Setia serta taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bangsa dan negara. c. Memiliki moralitas, kepribadian demokratis, menghargai perbedaan, dan berperilaku baik. d. Menjadi panutan bagi peserta didik, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya. e. Mencintai tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah di daerah khusus.
  2. Persyaratan Khusus: a. Bertugas dan/atau memberi layanan sebagai kepala sekolah di daerah khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari bupati dan/atau Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah di daerah khusus. b. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir; c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan/atau Provinsi setempat; d. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter pemerintah. e. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan denganfotocopy hasil penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir yang dilegalisir. f. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan peserta didik selama bertugas di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/suku atau sebutan lain; g. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; h. Belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah Berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional. i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat addiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. j. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan.

Penilaian
  1. Aspek Penilaian; Aspek penilaian pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terdiri atas: a. Masa pengabdian sebagai kepala sekolah di daerah khusus. b. Penguasaan dimensi komptensi kepala sekolah c. Pengalaman nyata yang menggambarkan: 1. kemampuan mengembangkan sekolah 2. kemampuan meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 3. Menindaklanjuti pengawasan pembelajaran 4. Mengembangkan profesionalisme diri.
  2. Teknik Penilaian; Penilaian pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus dilakukan dengan teknik: a. Tes tertulis b. Penilaian dokumen kelengkapan administrasi c. Penilaian naskah pengalaman nyata d. Presentasi pengalaman nyata e. Wawancara pengalaman nyata dan deskripsi pengabdian 3. Kelengkapan Dokumen Penilaian; Dokumen penilaian yang harus dilengkapi peserta pemilihan kepala pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus meliputi: a. Kelengkapan dokumen terdiri atas: 1. Fotocopy hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir; 2. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir; 3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat; 4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 5. Fotocopy hasil Penilaian Kinerja Kepala Ssekolah (PKKS) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; 6. Surat keterangan berkepribadian dan hubungan sosial yang baik dari kepala desa/suku atau sebutan lain 7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan sebagai kepala sekolah daerah khusus terbaik I di Tingkat Provinsi; 8. Surat Keterangan belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah  Berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional.9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya; 10. Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. b. Naskah pengalaman nyata 1. Dokumen laporan pengalaman nyata yang sesuai dengan sistematika. 2. Dokumen pendukung pengalaman nyata (foto, video dan data pendukung lainnya). 

    Download Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Lihat juga:
    Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel