Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017

Berikut ini adalah informasi dan berkas buku Juknis Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah - Kemenag RI.

 Berikut ini adalah informasi dan berkas buku Juknis Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah  Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017
Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017

Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Juknis Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017:

Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis sebelumnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 61 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional Tahun 2017 yang disempurnakan menjadi Keputusan Direktur Jenderal Nomor Tahun 2017 tentang Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional. Ada beberapa penyempurnaan yang kami buat, di antaranya adalah pembuatan logo PPMN III 2017, penyempurnaan jenis lomba, perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, dan penambahan 1 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara sebagai kontingen PPMN III Tahun 2017.

Kegiatan PPMN III 2017 ini merupakan sebuah wujud komitmen Kementerian Agama dalam rangka ikut mengawal pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan juga dalam rangka melaksanakan program Nawa Cita yang dicanangkan oleh Pemerintah. Oleh Karena itu, kegiatan PPMN III 2017 yang diikuti oleh siswa siswi madrasah aliyah atau pramuka golongan penegak dirancang tidak hanya khusus untuk kegiatan kepramukaan saja, akan tetapi juga diarahkan juga untuk melatih keterampilan kewirausahaan, soft skills, dan memperkuat pendidikan kepemimpinan sehingga melibatkan ketua atau pengurus OSIS madrasah.

Buku juknis ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi para panitia, peserta, pinkonda, bindamping dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPMN III Tahun 2017. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas sumbangsih semua pihak khususnya Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dalam pelaksanaan perkemahan ini.

LATAR BELAKANG
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Dalam kerangka pembinaan Gerakan Pramuka Madrasah, yang disiapkan untuk menjadi kader pemimpin pembangunan, baik dilingkungan Gerakan Pramuka, Madrasah maupun di lingkungan masyarakat, untuk ketiga kalinya pada tahun 2017 akan dilaksanakan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN). Pada saat pelaksanaan PPMN I Tahun 2015, peserta kegiatan adalah pramuka Penegak dari gugus depan yang berpangkalan di Madrasah Aliyah dan PPMN II 2016, pesertanya adalah Pramuka Golongan Penggalang dari gugusdepan yang berpangkalan di Madrasah Tsanawiyah. Untuk PPMN III 2017, pesertanya adalah Pramuka Golongan penegak dari gugusdepan yang berpangkalan di Madrasah Aliyah.

PPMN III 2017 adalah kegiatan yang sarat dengan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar dan Lomba bagi Pramuka Penegak sebagai sarana pembinaan Pramuka penegak yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Dilakukan dengan membekali anggota pramuka dengan pengetahuan dan keterampilan potensial dan selaras dengan kebutuhan generasi muda saat ini.

DASAR PENYELENGGARAAN
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyelenggaraan kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional III Tahun 2017, adalah :
  1. Sebagai wahana pertemuan bagi Pramuka MadrasahGolongan Penegak guna menjalin ukhuwah persaudaraan, meningkatkan kualitas SDM Pramuka, menambah pengalaman, keterampilan dan wawasan tentang Gerakan Pramuka;
  2. Membangun diri dan prestasi Pramuka Madrasah melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yang dikemas secara kreatif, inovatif, produktif, rekreatif dan kompetitif serta menjalin rasa persatuan dan kesatuan guna mewujudkan cita-cita Gerakan Pramuka dan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan PPMN III tahun 2017, adalah :
  1. Memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal ketarampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka;
  2. Tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia;
  3. Menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat;
  4. Mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Teknis PPMN III Tahun 2017 meliputi :
  1. Pendahuluan
  2. Penyelenggaraan
  3. Perkemahan
  4. Kegiatan
  5. Ketentuan Kegiatan Kompetisi
  6. Administrasi dan Pendaftaran
  7. Sarana Penunjang
  8. Penutup

    Download Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Pendidikan Madrasah - Kemenag RI

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel