Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Berprestasi Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017:

Pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.

Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Melalui pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.

Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan kepala sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi adalah: Kepala Sekolah Mulia karena Karya.
Sub-tema:
  1. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
  2. Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
  3. Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
  4. Inovasi dan Integritas Tata Kelola.

Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
  1. memilih kepala sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  2. memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi.
  3. memberikan apresiasi kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi sebagai Agent of change (agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.

Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
  1. meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolah/madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang berkualitas;
  2. meningkatnya kebanggaan di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya; dan
  3. menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah/madrasah untuk terus belajar secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Peserta
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta
Persyaratan umum:
  1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
  3. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
  4. memiliki sertifikat pendidik;
  5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  6. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  7. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Tingkat Provinsi; 1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi peserta kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
  3. Tingkat Nasional; 1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;

Asas Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan dengan asas:
  1. Penghargaan: pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawabnya, namun dalam pelaksanaan tugas itu harus dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal. Kepala sekolah bekerja tanpa pamrih, oleh karena itu mereka layak mendapatkan penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari Pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
  2. Keadilan: bahwa pemberian penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan. Artinya pemberian penghargaan kepada kepala sekolah harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
  3. Integritas dan akuntabilitas: bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
  4. Transparansi: bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
  5. Motivasi dan promosi: bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
  6. Keseimbangan: bahwa pemberian penghargaan harus seimbang, dalam arti tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
  7. Demokratis: bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.

Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
  2. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
  3. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.

    Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel