Pendidikan Menengah Universal (PMU)
Berikut ini adalah berkas terkait dengan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU) |
Menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU), Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layananseluas-luasnyakepada seluruhwarga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU)
Berikut ini kutipan keterangan lengkap dari isi Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU):
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2013
TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pendidikan warga negara Republik Indonesia dan memperkuat daya saing bangsa, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk melaksanakan Pendidikan Menengah Universal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Menengah Universal;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- PeraturanPresidenNomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layananseluas-luasnyakepada seluruhwarga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2
(1) Penyelenggaraan PMU bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2) Sasaran penyelenggaraan PMU adalah setiap warga negara Indonesia usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah dan mempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen)pada tahun 2020.
(3) Ruang lingkup penyelenggaran PMU meliputi jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal pada jenjang pendidikan menengah.
BAB III
KETERSEDIAAN
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket C atau bentuk satuan pendidikan nonformal lain yang sederajat.
Pasal 4
(1) PMU diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan lahan, sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan baru pelaksana program PMU.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan dan menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan menengah pelaksana program PMU.
(4) Biaya operasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjamin tersedianya satu satuan pendidikan menengah di setiap wilayah kecamatan di Indonesia.
BAB IV
KETERJANGKAUAN
Pasal 5
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya memfasilitasi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memperhatikan layanan bagi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu,daridaerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar dan dari daerah terpencil untuk mengikuti pendidikan menengah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan fasilitas dalam menghadapi hambatan dari segikultur, ekonomi, geografi, seleksi, informasi, dan keterbatasan waktu bagi warga negara yang akan mengikuti pendidikan menengah.
BAB V
KUALITAS
Pasal 6
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan menengah dengan mengutamakan kualitas layanan pembelajaran dan kualitas keluaran PMU.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah,danmasyarakatsesuaikewenangannya mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar yang bermutu.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengkaji dan mengembangkan kurikulum pendidikan menengah untuk meningkatkan kompetensi lulusan sekolah menengah.
BAB VI
KEPASTIAN
Pasal 7
(1) Pemerintahdan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menetapkan system penerimaan siswa baru yang adil dan transparan dan menjamin setiap lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
(2) Pemerintah menyediakan sistem pendataan pendidikan menengah yang terpadu untuk mengelola dan menyiapkan data pendidikan menengah yang cepat, tepat waktu, akurat, dan akuntabel.
(3) Setiap satuan pendidikan menengah menginput data satuan pendidikannya minimal satu kali dalam satu semester dan dikirimkan ke sistem pendataan on-line yang telah di sediakan Pemerintah.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data satuan pendidikan serta menggunakan data pendidikan menengah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pendidikan menengah.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin agar setiap warganegara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun dapat mengikuti pendidikan menengah.
(6) Setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak yang telah lulus SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat bertanggung jawab dan memfasilitasi anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.
BAB VII
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu pendidikan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan penjaminan mutu PMU. (3) Penjaminan mutu PMU mengacu kepada:
a. Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. Standar Nasional Pendidikan(SNP).
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 9
(1) Pendanaan PMU meliputi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal.
(2) Pendanaan penyelenggaraan PMU merupakan tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Sumber dana penyelenggaraan PMU bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD), masyarakat dan/atausumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 10
(1) Evaluasi penyelenggaraan program PMU dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi masukan, proses, dan keluaran.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan menengah termasuk satuan pendidikan kerjasama melaporkan kegiatannya melalui sistem pelaporan terpadu yang diselenggarakan oleh menteri.
(2) Pemerintah daerah sesuai kewenangannya merekapitulasi laporan pelaksanaan program PMU dan melaporkan kepada Pemerintah.
(3) Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU di wilayahnya kepada Gubernur.
(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU dan rekapitulasi laporan bupati/walikota di wilayahnya kepada Menteri.
(5) Kementerian Agama dan Kementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan menengah menyampaikan laporan penyelenggaraan program PMU kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi kinerja PMU 1 (satu) kali setahun sebagai dasar untuk tindak lanjut perbaikan penyelenggaraan PMU pada tahun berikutnya.
BAB X
PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memetakan kebutuhan pelaksanaan PMU.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana strategis pelaksanaan PMU.
(3) Pelaksanaan PMU pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 871
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD. Muslikh, S.H
NIP 195809151985031001
Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU) ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU).pdf
Download berkas-berkas lain yang berhubungan dengan Pendidikan Menengah Universal (PMU):
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan berkas lainnya yang berhubungan dengan PMU. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Menengah Universal (PMU)"
Posting Komentar