Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi  Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun
Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

Berikut ini kutipan dari isi Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun:
Menindak lanjuti kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016 Bekerjasama dengan Pusat Kajian Pembangunan Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada menerbitkan buku Panduan Implementasi Kurikulum Agro-Ekologi 4 Tahun ini. Buku ini merupakan panduan ringkas yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan perguruan tinggi pengelola berbagai jenis pendidikan dalam upaya penyusunan kurikulum yang merujuk pada Permendikbud No 70 Tahun 2013 terkait kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan. Buku ini dirancang sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun yang bersifat ringkas sehingga setiap pengelola Sekolah Menengah Kejuruan dalam bidang agro mampu menyusun kurikulum dalam tingkatan yang sesuai serta kapasitas masing-masing SMK. Pengguna buku panduan ini diharapkan dapat melakukan refleksi, replikasi, dan re-invent pada mata pelajaran masing-masing SMK melalui kolaborasi berbagai sektor agro menjadi sebuah konsep integrasi terkait pertanian. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan implementasi kurikulum secara konsep pengembangan ilmu terhadap kemampuan siswa SMK sebagai agen perubahan pertanian di Indonesia, sehingga lulusan SMK Agro Ekologi adalah seorang petani-peternak dengan kemampuan dan skill di atas rata-rata dalam membangun usaha pertanian terpadu.

LATAR BELAKANG
Kurikulum dapat menjadi seperangkat rencana dan pengaturan terkait tujuan, isi, serta abahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan tidak melupakan menyesuaikan kekhasan lokal, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan kurikulum yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin sebuah pencapaian tujuan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Standar isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi dalam mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Hal yng meliputi SI yaitu: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. Sedangkan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. Terkait Substansi dalam Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 tahun, dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri sehingga Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi sehingga beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan seimbang sehingga tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholders dalam menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha tentunya hingga dunia kerja. Maka dari itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan eterampilan vokasional merupakan suatu keniscayaan sehingga dapat Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Substansi kurikulum harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan sehingga menyeluruh dan berkesinambungan. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TUJUAN
Pengelolaan dan penyelenggaraan SMK Pertanian ini akan sangat berbeda dengan yang ada sekarang, karena akan menjadi SMK Pengusaha Agro Ekologi berdasarkan konsep pertanian terpadu (4 tahun) yang jelas tujuannya, yaitu untuk :
  1. Menyiapkan Pengusaha Agro Ekologi Indonesia 2030, yaitu pengusahaAgro Ekologi berlandaskan pertanian terpadu dari hulu hingga hilir yang berpendidikan dan berkarakter kuat yang terhimpun dalam wadah koperasi yang profesional (demokratis, aksesebel, kapabel, akuntabel, menguntungkan, serta mensejahterakan anggota dan pengurusnya) untuk memenuhi kebutuhan pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat kelas menengah pada khususnya dan masyarakat lainnya pada umumnya.
  2. Menjadikan SMK sebagai Pengusaha Agro Ekologi dalam lingkup Agroindustri/Agrobisnis sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan usahaAgro Ekologi dari hulu sampai hilir/pertanian terpadu berdasarkan 8A (Agroproduksi, Agrobisnis, Agroinfrastruktur, Agroteknologi, Agrowisata, Agroindustri, Agrokonsumsi, dan Agrodistribusi) yang diintegrasikan dengan pembentukan Agroeduwisata sebagai peningkatan kompetensi dan Desa mart sebagai lumbung pangan desa.
  3. Menganalisis prinsip-prinsip pertanian integrasi dalam Kurikulum Indonesia-Prancis dalam menginpirasi ekosistem yang terkait untuk mendukung regulasi maupun penguatan regulasi dan implementasinya sehingga SMK Pengusaha Agro Ekologi (4 tahun) dapat terselenggara dengan baik oleh SMK Negeri sesuai tujuan yang hendak dicapai tanpa hambatan regulasi dan birokrasi.
  4. Mensejahterakan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan ekosistem yang terkait serta meningkatkan harkat - martabat - dan jati diri pribadi dan lembaga, sehingga menjadi kebanggaan bagi semua pihak yang terkait dengannya Menjadi SMK Pengusaha Agro Ekologi dan Agrobisnis (4 tahun) Indonesia - Prancis yang diakui Masyarakat ASEAN dan Masyarakat Uni Eropa 2030.

KURIKULUM SMK 4 TAHUN
Konsep muatan SMK/MAK dikembangkan hampir sama dengan SMA, terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib dan Mata Pelajaran Pilihan. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.

Beban belajar di SMK/MAK untuk Tahun X, XI, XII, dan XIII masing-masing adalah SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri. Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru Bimbingan Konseling di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan atau bisa disebut placement test oleh psikolog. Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
  1. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
  2. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
  3. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).

Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha tani dan industri. Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
  1. Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
  2. Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
  3. Kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
  4. Kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4
...dst.

    Download Buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:


    Download File:

    Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun.pdf
    Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun.docx

    Sumber: Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga posting terkait Buku lainnya:



    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel