Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017. Berkas ini adalah Lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik.
Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017:
3. BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
3.1. Arah Kebijakan
Kebijakan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 dan Nawacita, yang diutamakan untuk mendukung prioritas nasional seperti: Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan), Pariwisata (10 Destinasi Prioritas dan 88 KSPN), Kawasan Industri, Konektivitas, Daerah Afirmasi (daerah tertinggal, perbatasan, pulau kecil terluar dan transmigrasi serta kawasan kumuh perkotaan).
3.2. Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka memiliki/ menempati rumah layak huni melalui peningkatan kualitas dan pembangunan baru sebagai upaya pencegahan dan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan, serta upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau- pulau kecil dan terluar.
3.3. Ruang Lingkup Kegiatan
3.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan
Menu kegiatan DAK Fisik bidang perumahan untuk kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Baru (PB) dan Peningkatan Kualitas (PK) rumah dalam rangka pemenuhan terhadap perumahan swadaya layak huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pencegahan serta penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan dan upaya pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan, kawasan pulau-pulau kecil dan terluar.
- Komponen rumah meliputi struktur dan non struktur yang terdiri atas atap, lantai, dinding, dan sanitasi dalam rangka serta memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan bagi penghuni.
3.3.2. Lokasi Prioritas
Kriteria lokasi prioritas nasional DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman adalah sesuai RPJMN 2015-2019 dan Nawacitayang memenuhi kriteria berikut:
1. Daerah Tertinggal
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019, terdapat 122 daerah ' tertinggal (kabupaten).
2. Daerah Perbatasan
Berdasarkan peraturan lembaga yang mengelola perbatasan mengenai rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terdiri dari 13 Provinsi dan 39 Kabupaten pada 150 Lokasi Prioritas Perbatasan [kecamatan).
3. Daerah Kepulauan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar, yang terdiri dari 95 daerah kepulauan.
4. Kedaulatan Pangan
Berdasarkan peraturan kementerian yang menangani pertanian mengenai pedoman pengembangan kawasan pertanian, terdapat 50 Kawasan Pertanian pengembangan komoditas padi, jagung, kedelai, dan tebu.
5. Pariwisata
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rinduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 terdapat 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dimana terdapat 11 KEK, dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2016 dimana terdapat 10 KEK.
7. Kawasan Kumuh
Berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah atas Kawasan Kumuh terdapat 333 Kabupaten/Kota yang telah memiliki penetapan Kawasan Kumuh.
8. Transmigrasi
Kawasan Mandiri (KTM) terdapat di 26 Provinsi dan tersebar di 37 Kabupatennya dan 104 Satuan Permukiman (SP).
3.4. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang meliputi Pembangunan Baru (PB) dan Peningkatan Kualitas (PK) rumah dalam rangka pemenuhan terhadap perumahan swadaya layak huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. lahan/tanah milik masyarakat sendiri;
2. sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
3. mendukung prioritas nasional;
4. kelengkapan By Name By Address (BNBA), Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Gambar Kerja (GK).
Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan perumahan rakyat mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Infrastruktur.
3.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan .DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut:
1. Indikator Output: pembangunan baru/peningkatan kualitas rumah (unit)
2. Indikator Outcome: pemenuhan perumahan layak huni (kk)
Download Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017
Selengkapnya mengenai isi berkas Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:
Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017
Download File:
Lampiran I Juknis Bidang Perumahan dan Pemukiman.pdf
Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman Tahun 2017"
Posting Komentar