Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. Download file dalam format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai informasi atau referensi untuk Kepala Pondok Pesantren, Pengelola Pondok Pesantren, Guru dan pihak lainnya yang berkepentingan.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren:

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2016. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat. Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya. Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing- masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan juga membuka akses bagi anak bangsa untuk belajar secara informal. Pondok Pesantren sebagai bagian elemen lembaga masyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menujukkan diri sebagai lembaga independent yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memberikan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan “stimulant” bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan persoalan tersebut, Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemondokanya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud belajar di pondok pesantren harus terpaksa mengurungkan niatnya karena tidak tersedianya asrama santri yang memadai. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348).
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851).
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740).
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/ PMK.05./2015 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
Pengertian
  1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal- hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan.
  2. Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  3. Rehabilitasi adalah proses memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian atau tidak layak dengan maksud menyesuaikanya dengan fungsi tempat tinggal yang layak.
  4. Asrama adalah tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan.
  5. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
  6. Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan perbaikan bangunan asrama yang telah rusak sebagian atau tidak layak sebagai tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.
  7. Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah pedoman yang dipergunakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kanwil Kemenag Propinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pengelolaan bantuan perbaikan tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan di pondok pesantren.
  8. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  9. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  11. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  12. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  13. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  15. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  16. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  17. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  18. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  19. Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki kemampuan dalam hal pembangunan konstruksi yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai pengalaman pekerjaan dalam konstruksi.
  20. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  21. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  22. Pekerjaan Pembangunan adalah pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukanya.
  23. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
  24. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Dasar Hukum Pemberian Bantuan, Ketentuan Umum, Tujuan Penggunaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Alokasi Anggaran, Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Tata Kelola Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, serta Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Program Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren

Pengertian
Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk perbaikan bangunan asrama yang layak sebagai tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
  1. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren.

Pemberi dan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
  1. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
  2. Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah lembaga Pondok Pesantren.

Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
  1. Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2016 diantaranya sebagai berikut: a. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan. b. Memiliki bangunan asrama yang rusak sebagian atau belum memiliki asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan. c. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). d. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. e. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah. f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga (jika ada). g. Memiliki rekening bank/pos yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan (diperlukan apabila dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening penerima bantuan).
  2. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; 1) Pengajuan calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan dengan beberapa cara: a) Permohonan/proposal bantuan diajukan secara langsung/ online/melalui jasa pengiriman oleh calon penerima bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga. b) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung (affirmative action). 2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada KPA. b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; 1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016, yang antara lain memuat: a) Nama lembaga. b) Alamat lengkap lembaga. c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. d) Jumlah santri. e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren: - Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). - Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan. - Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga. - NPWP atas nama lembaga (jika ada). - Nomor rekening bank/pos calon penerima bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening (diperlukan apabila dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening penerima bantuan). f) Jenis usulan Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren. Asrama g) Jumlah usulan Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren. Asrama h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pesantren. Pondok 2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list). 3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list). 4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. 5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 diverifikasi dengan cara: a) PPK memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, atau b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. c) PPK dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan. 6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa: a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan apabila verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon penerima bantuan. b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan bagi pondok pesantren dalam Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 pada wilayahnya. c) Dokumen lain yang mendukung Pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya). 7) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian melaporkan hasil seleksi kepada KPA. 8) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan: a) memastikan kebenaran proses seleksi. b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berdasarkan kebijakan pengembangan pendidikan Islam. 9) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk disesuaikan seperlunya, dan menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016.
  3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang paling sedikit memuat: 1) Identitas Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. 2) Nilai Uang Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan 3) Nomor Rekening dan Nama Bank/Pos Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. b. PPK memastikan calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang telah memenuhi persyaratan. c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan. d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada penerima. e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. b. Masing-masing penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan administrasi yang sekurangnya meliputi: 1) Permohonan Pencairan. 2) RAB (Rencana Anggaran Biaya). 3) Jadwal Pelaksanaan. 4) Kerangka Acuan Kerja (KAK). 5) Susunan Panitia Pembangunan. 6) Pakta Integritas. 7) Rekening Lembaga. 8) Kwitansi. 9) Surat Perjanjian. 10) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan.
Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara bertahap kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan. Tahap pertama dibayarkan 70%, pencairan kedua 30%; a. Pencairan tahap pertama 70% dilakukan setelah penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren telah melengkapi dan memenuhi syarat administrasi. b. Pencairan tahap kedua 30% dilakukan setelah penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren telah mencapai 50% dari prestasi pekerjaan. 
  3. Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
  5. Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 tidak untuk (1) dikembalikan kepada pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren; dan/atau (2) diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dalam bentuk apapun.
.... dan seterusnya.

Lampiran-Lampiran
  1. Format 1: Contoh Surat Perjanjian/Kontrak
  2. Format 2: Contoh Jadwal Pelaksanaan
  3. Format 3: Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  4. Format 4: Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Format 5: Contoh SK Kepanitiaan
  6. Format 6: Contoh Laporan Progress Fisik Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
  7. Format 7: Contoh Laporan Keuangan; a. Contoh Form (07.A) Buku Kas Umum b. Contoh Form (07.B) Buku Kas Pembantu c. Contoh Form (07.C) Daftar Penerimaan Upah Tukang d. Contoh Form (07.D) Daftar Hadir Tukang e. Contoh Kwitansi Pencairan Tahap I
  8. Format 8: Contoh Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program 
  9. Format 9: Contoh Pakta Integritas
  10. Format 10: Contoh Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

      Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

      Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren



      Download File:

      Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.pdf
      Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren - Kemenag RI

      Lihat juga:
      Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
      Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

      Sumber https://www.berkasedukasi.com/

      Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren"

      Posting Komentar

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel